September 13, 2024

Dua Juta Pemilih Masih Perlu Diakomodasi

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum mengakomodasi sekitar dua juta pemilih yang hingga kini diduga belum masuk daftar pemilih sementara Pemilu 2019. Para pemilih tersebut diharapkan bisa dimasukkan dalam DPS hasil perubahan yang akan ditetapkan pada 22 Juli mendatang.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 dengan ditambah pemilih pemula dalam DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu). Sebelumnya, KPU pada 23 Juni lalu menetapkan DPS Pemilu 2019 mencapai 186,3 juta.

Sementara itu, dari data Bawaslu, ada 2.023.556 pemilih yang tak masuk DPT Pilkada 2018, tetapi bisa menggunakan hak pilihnya dengan tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Jumlah ini diperkirakan masih lebih besar karena baru berdasarkan data 17 provinsi penyelenggara dan belum kabupaten dan kota yang menggelar pemilihan bupati/wali kota, tetapi tak menggelar pemilihan gubernur. Lima provinsi dengan DPTb terbesar ialah Jawa Barat (554.773 jiwa), Sumatera Utara (335.192 jiwa), Jawa Timur (191.323 jiwa), Sumatera Selatan (128.891 jiwa), dan Jawa Tengah (126.065 jiwa).

Petugas Panitia Pemungutan Suara memeriksa catatan daftar pemilih tetap di kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Kantor Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/6/2018).

Anggota Bawaslu, M Afifuddin, di Jakarta, Selasa (10/7/2018) menuturkan, adanya dua juta pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP-el untuk memilih pada pilkada harus jadi catatan KPU membenahi daftar pemilih pada Pemilu 2019. Jumlah DPTb Pilkada 2018 itu cukup besar sehingga dia mendorong agar nama-nama pemilih dalam DPTb Pilkada 2018 bisa dimasukkan dalam daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP).

Sesuai jadwal, setelah menerima masukan masyarakat pada 18 Juni-8 Juli, KPU di daerah akan memperbaiki DPS Pemilu 2019. DPSHP akan ditetapkan 22 Juli.

”Oleh karena itu, KPU perlu segera memverifikasi DPTb Pilkada 2018 untuk perbaikan menuju DPT Pemilu 2019,” kata Afifuddin. Viryan Azis, anggota KPU, menyambut baik masukan Bawaslu.

Kredibilitas pemilu

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengingatkan pentingnya optimalisasi kinerja KPU dan Bawaslu perbaiki DPS Pemilu 2019. Menurut dia, persoalan pada DPT Pilkada 2018, seperti pemilih tak terdata atau pemilih terdata ganda, harus diperbaiki agar tak kembali berulang pada Pemilu 2019. Kaka mengingatkan KPU untuk memperkuat sistem informasi data pemilih agar tak terganggu dengan serangan peretas. (ANTONY LEE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 11 Juli 2018 di halaman 3 dengan judul “Dua Juta Pemilih Masih Perlu Diakomodasi”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/07/11/dua-juta-pemilih-masih-perlu-diakomodasi/