August 8, 2024

Dua Parpol Tidak Lolos

Bawaslu Buka Ruang Sengketa

JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap berkas perbaikan pendaftaran partai politik, Komisi Pemilihan Umum meloloskan 12 partai politik untuk mengikuti tahap verifikasi faktual. Dua partai politik dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Bagi parpol yang tidak lolos dan merasa dirugikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka peluang sengketa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (14/12), diagendakan menyerahkan hasil penelitian administrasi itu kepada 14 partai politik. Hingga sekitar pukul 22.45, penyerahan dokumen belum dilakukan karena KPU masih memfinalisasi berita acara untuk diserahkan ke partai politik. Namun, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, tanggal 14 Desember merupakan hari terakhir bagi KPU untuk menyerahkan hasil penelitian ke parpol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, 12 parpol yang dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual ialah 10 partai peserta Pemilu 2014 yang kini mendapat kursi di DPR dan dua parpol baru. Dua parpol baru itu ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sebanyak 10 parpol peserta Pemilu 2014 yang dapat kursi DPR RI ialah PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Sementara itu, dua parpol yang tidak lulus tahap penelitian administrasi ialah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya. ”Dua parpol tidak lolos. Sudah pasti,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari, saat dihubungi seusai rapat.

Parpol yang dinyatakan lulus penelitian administrasi selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual di tiga tingkatan. Pada tingkat pusat, parpol akan diverifikasi terkait dengan kepengurusan, kantor parpol, dan keterwakilan perempuan. Hal yang sama diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, parpol juga menjalani verifikasi faktual keanggotaan partai.

Parpol yang sudah pernah lolos verifikasi pada pemilihan terdahulu, sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan tidak perlu menjalani verifikasi faktual. Terkecuali di daerah pemekaran baru yang berdampak terhadap pemenuhan syarat kepengurusan di daerah.

Memeriksa silang

Anggota Bawaslu, M Afifuddin, yang berada di Gedung KPU, menuturkan, bagi parpol yang tidak lolos dan merasa dirugikan, Bawaslu membuka ruang sengketa. Dia juga mengingatkan bahwa sejauh ini belum ada mekanisme KPU untuk memeriksa silang potensi kegandaan keanggotaan parpol antara dua ”jalur” partai politik. ”Ini sesuatu yang belum terpikirkan sebelumnya karena ada putusan Bawaslu,” kata Afifuddin.

Saat ini, KPU membuat dua ”jalur” pemeriksaan administrasi. Jalur pertama diterapkan pada 14 parpol yang sejak awal pendaftarannya diterima. Sementara itu, jalur kedua digunakan untuk meneliti administrasi 9 parpol yang diterima pendaftarannya setelah melalui proses sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu. Kedua jalur itu kini punya rentang waktu yang berbeda.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan, dari sisi teknis, kerja KPU di daerah akan menjadi sangat kompleks pada masa verifikasi faktual. Salah satunya terkait dengan potensi munculnya kegandaan eksternal antarpartai politik dengan adanya dua jalur verifikasi faktual. Menurut dia, kompleksitas itu merupakan imbas dari persoalan substantif terkait relasi dua institusi penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Kaka menuturkan, KPU dan Bawaslu seharusnya menjadi satu kesatuan penyelenggara pemilu. Jika hal itu terjadi, ujarnya, tidak akan muncul keputusan Bawaslu yang tidak sinkron dengan apa yang sudah dilakukan KPU terkait dengan penetapan Peraturan KPU (PKPU) No 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 serta PKPU No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2017.

Bawaslu, katanya, menganulir keputusan KPU yang menyatakan tidak menerima pendaftaran sembilan parpol tanpa adanya perubahan PKPU No 7/2017 dan PKPU No 11/2017. ”Kerja KPU di bawah akan menjadi sangat kompleks. Ini seharusnya bisa diantisipasi sebelum pembentukan PKPU 11/2017,” kata Kaka. (GAL)

Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/12/15/dua-parpol-tidak-lolos/