November 15, 2024

Efektivitas Pengawasan Pilkada Masa Covid-19

Perbedaan penyelenggaraan Pilkada serentak saat ini dengan Pilkada serentak sebelumnya hanya terletak pada kondisi bencana. Pilkada sebelumnya dalam masa normal tidak terdapat bencana, namun saat ini dalam masa pandemi COVID-19 sebagaimana yang dibunyikan dalam pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yaitu masuk sebagai bencana non alam.

Secara subtansi pelaksaanan dan implementasi tugas, wewenang dan kewajiban, sebagaimana mandat perundang-undangan tidak ada yang berubah tetap sama. Undang-undang yang digunakan tetap sama yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengawasan tahapan pemilihan yang dilaksanakan mengikuti tahapan penyelenggaraan yang ditetapkan oleh KPU. Pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan tentu dengan memodifikasi dan berinovasi dalam setiap tahapan pilkada dan mengimplentasikan sebagaimana kondisi terkini. Di antara langkah-langkah yang dapat diambil Bawaslu, yaitu:

Pertama, pemetaan kerawanan Ulang (Update IKP). Bawaslu sebelumnya sudah merilis Indeks Kerawana Pemilu (IKP) pada tanggal 25 Februari 2020 yang hasilnya menunjukkan bahwa dari total 261 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada terdapat 15 daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, dan Kota Makassar secara berurutan menjadi daerah yang paling rawan dengan mendapatkan skor dan level IKP paling tinggi.

Tentu dengan terjadinya pandemi COVID-19 ini dan ditundanya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 23 September maka Bawaslu patut untuk merilis atau mengupdate kembali IKP agar mampu ditampilkan kondisi peta kerawanan yang lebih kekinian dan sesuai dengan kondisi yang ada.

Kedua, memetakan Hot Potensi Pelanggaran Kekinian. Pemetaan hot potensi pelanggaran pada masa pandemi COVID-19 ini merupakan suatu hal yang mutlak untuk mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan lebih secara detail dan taktis dalam rangka menguatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan Pilkada ini. Bawaslu sendiri dalam beberapa forum diskusi dan arahan kepada jajaran Bawaslu se-Indonesia sudah mempublisnya yaitu: potensi malapraktik soal daftar pemilih, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana, potensi pembelian suara, potensi pelanggaran saat kampanye dan penyediaan serta distribusi perlengkapan (logistik), dan potensi pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap integritas pemilu.

Potensi malapraktik terdapat di dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih: pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

Potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana penting jadi perhatian pengawasan. Berdasarkan data, dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pillkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju. Situasi pandemik COVID-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana dan/atau penyahgunaan bantusn sosial yang bersumber dari APBD, baik dari oknum calon Kepala Daerah petahana atau oknum jajaran pemerintah daerah yang mendukung calon kada petahana.

Sedangkan pembelian suara memiliki tantangan pada kondisi perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat terjadinya COVID-19. Kondisi ini mempengaruhi perilaku masyarakat untuk berpikir yang gampang dan praktis.

Potensi pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap integritas pemilu berkaitan dengan profesionalitas dan kemandirian. Pelanggaran ini mengabaikan tata cara dan merubah hasil perolehan suara pemilihan baik disengaja maupun tidak disengaja, legal maupun ilegal. Namun bisa saja berkembang melibatkan atau dilakukan oleh para calon bilamana tata cara pemilihan menggunakan sistem Daring atau IT.

Ketiga, melaksanakan Pengawasan dengan Manajemen dan Standard Pencegahan COVID-19 yang meliputi:

  1. Dukungan perangkat keras dan lunak, sebagai contoh peralatan didukung software yang mampu melalukan Patroli dan pengawasan cyber dan/kegiatan penyelenggaraan tahapan dan kegiatan yang sifatnya virtual.
  2. Bawaslu sudah siap dengan pengawasan digital dan laporan hasil pengawasan secara digital (Siswaslu pada pemilu 2019).
  3. Bawaslu sudah memilki pengawasan partisipatif digital berupa aplikasi Gowaslu.
  4. penguatan penggunaan dan penguasaan IT atau daring pada SDM pengawas pemilu hingga jajaran tingkat TPS.
  5. Sosialisasi tatap muka terbatas (standar COVID-19) untuk di daerah yang tidak memiliki jaringan internet.
  6. Kerjasama pengawasan partisipatif yang selama ini sudah berjalan dengan para pihak dan segenap elemen masyarakat secara daring atau virtual.
  7. Edukasi dan literasi sedara daring atau virtual. Sudah berjalan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) secara daring dan Tadarusan Pemilu/Pemilihan selama bulan Ramadhan melaui live medsos.
  8. Mendorong terbentuknya relawan pengawasan parstisipatif.
  9. Pengawasan berbasis sekala rawan TPS.
  10. Publikasi yang massif dengan menggunakan multi saluran dan multi media, baik atas hasil pendindakan dan sosialisasi.
  11. Alat kerja pengawasan offline dan online yang mudah dan sederhana, khususnya untuk PTPS, PPD/K dan Panwaslu Kecamatan.
  12. Kalender Pengawasan yang offline dan digital.

Fungsi pencegahan dan pengawasan ini merupakan hal utama yang mesti dilaksanakan dengan baik dan efektif, terlebih di daerah yang anggaran operasional pengawasannya minim atau terbatas atau tidak mampu disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah berhubung dialihkan untuk pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19. Bawaslu memerlukan dukungan semua pihak atau stakeholder dan peran pengawasan partisipatif dalam turut serta melakukan upaya pencegahan dan pengawasan. Tidak kalah penting adalah dukungan dari media massa baik cetak maupun elektronik.

Untuk Pelaksanaan fungsi penindakan dan penyelesaian sengketa norma yang dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mana dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak mengatur hal khusus penindakan dan sanski larangan pada masa pandemi COVID-19. Artinya tidak berpengaruh ada bencana atau tidak ada bencana. Dalam mengantisipasi kondisi ini langkah-langkah yang dapat diambil Bawaslu, yaitu:

Fungsi pencegahan dan pengawasan ini merupakan hal utama yang mesti dilaksanakan dengan baik dan efektif, terlebih di daerah yang anggaran operasional pengawasannya minim atau terbatas atau tidak mampu disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah berhubung dialihkan untuk pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19. Bawaslu memerlukan dukungan semua pihak atau stakeholder dan peran pengawasan partisipatif dalam turut serta melakukan upaya pencegahan dan pengawasan. Tidak kalah penting adalah dukungan dari media massa baik cetak maupun elektronik.

Untuk Pelaksanaan fungsi penindakan dan penyelesaian sengketa norma yang dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mana dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak mengatur hal khusus penindakan dan sanski larangan pada masa pandemi COVID-19. Artinya tidak berpengaruh ada bencana atau tidak ada bencana. Dalam mengantisipasi kondisi ini langkah-langkah yang dapat diambil Bawaslu, yaitu:

Pertama, penindakan pelanggaran. Rinciannya adalah: a. Menyiapkan sarana dan prasarana IT yang memadai dalam pelaksanaan pelacakan alat bukti dan pengumpulan alat bukti di dunia maya atau daring; b. Sidang pelanggaran administrasi secara daring; c. Kajian dan analisa pada pelanggaran pemilihan lebih dikembangkan dan pemberian sanksi adminsitrasi, seiring penindakan pelanggaran pidana pemilihan; d. Melaksanakan standar kesehatan pada saat melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti dan barang bukti; e. Koordinasi dan rapat sentragakkumdu sesuai Protokol COVID-19, daring atau virtual; dan f. Pengembangan penerapan ketentuan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-undang tentang KASN dan Pemerintah Daerah.

Kedua, penyelesaian sengketa. Rinciannya meliputi: a. Sidang Penyelesaian Sengketa secara daring; b. Bawaslu sudah siap dan diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan sudah menyiapkan perangkat IT mengatur pendaftaran PS secara online; c. Melaksanakan sidang penyelesaian sengekta secara daring atau virtual; dan d. Sudah siap dengan sosialisasi PS dilaksanakan secara daring dengan massif.

Fokus pencegahan dan penindakan

Bawaslu dan jajaran sudah menditeksi dan berupaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan berupa bantuan sosial yang dibungkus/dilabeli gambar Kepala Daerah atau calon petahana patut diduga merupakan bentuk Politasi Bantuan Sosial masa COVID-19, bantuan sosial dibungkus/dilabeli simbol-simbol politik pengusung calon kepala daerah, pemberian bantuan sosial bukan atas nama pemerintah, tetapi atas nama pribadi calon kepala daerah atau calon dari petahana.

Bilamana pelanggaran Pemilihan terjadi Bawaslu sudah mesti siap dengan penindakan sebagaimana dalam norma yang ada, pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap tindakan politisasi bantuan sosial dalam Pilkada sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 188 Undang-undang Pilkada, dimana pasal-pasal tersebut memuat sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Bawaslu dan jajaran juga dapat menerapkan ketentuan lainnya pada dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, landasanya kepala daerah harus melaksanakan tugasnya secara profesional, tidak diskriminatif, dan optimal dalam pelayanan publik. []

RUHERMANSYAH

Ketua Bawaslu Porvinsi Kalimantan Barat 2018 – 2023