August 8, 2024

Format Debat Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) format debat calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu Presiden 2024. Sesuai Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan memfasilitasi debat Capres-Cawapres sebagai salah satu metode kampanye yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali debat. Tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz dalam konferensi pers kesiapan debat Pemilu Presiden 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat (11/12).

August mengatakan, untuk menjamin kelancaran debat KPU telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan tema, isu strategis dan teknis pelaksanaan debat capres-cawapres. Selain itu KPU juga telah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon capres-cawapres dan media massa penyelenggara debat.

Debat akan digelar sebanyak lima kali di Jakarta. Durasi debat selama 150 menit. Waktu khusus untuk debat Capres-Cawapres sebanyak 120 menit.

Debat terbagi dalam enam segmen debat. Segmen pertama berisi pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja. Segmen kedua dan ketiga berisi pendalaman visi-misi dan program kerja. Segmen keempat dan kelima merupakan segmen tanya jawab dan tanggapan. Terakhir, segmen keenam merupakan penutupan. []