August 8, 2024

Hakim Susun Pendapat Hukum

Masing-masing hakim konstitusi menyusun pendapat hukum mereka terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019. Pendapat hukum itu selanjutnya akan dipresentasikan dalam rapat permusyawaratan hakim yang akan digelar dalam rentang waktu pada Senin (24/6/2019) ini hingga Kamis mendatang,

Juru bicara Mahkamah Konstitusi yang juga hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, mengatakan, dalam menyusun pendapat hukum tersebut, masing-masing hakim konstitusi yang seluruhnya berjumlah sembilan orang itu, dibantu oleh tim peneliti. Namun, bantuan itu terbatas dalam penyediaan bahan dan referensi yang dibutuhkan.

Sementara untuk pembuatan putusan dan pendapat hukum, sepenuhnya ada di tangan hakim. “Kami masing-masing sedang membuat pendapat hukum. Soal kapan diucapkan, itu tergantung pada perdebatan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Palguna, semalam di Jakarta.

Namun, kapan RPH digelar dari rentang waktu 24-27 Juni, sampai saat ini belum dapat dipastikan, karena penyusunan pendapat hakim masih dilakukan. Setelah pendapat hakim selesai disusun, pendapat itu akan dipresentasikan atau “didebatkan” dalam forum RPH.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, kepaniteraan dan kesekretariatan MK tetap bekerja di hari libur untuk memberikan asistensi kepada hakim yang tengah menyusun pendapat hakim, dan menghadapi RPH. Sebanyak 18 peneliti disiapkan untuk membantu hakim melengkapi referensi dan bahan bagi penyusunan pendapat hakim. Setiap hakim konstitusi dibantu dua peneliti.

“Dua peneliti itu melekat pada hakim bersangkutan untuk memberikan asistensi terkait penyediaan bahan dan referensi. Namun, apakah bahan dan referensi itu dinilai relevan atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada hakim,” katanya.

Dinanti

Pertimbangan para hakim konstitusi yang akan mewujud dalam alasan-alasan hukum sebagai landasan putusan, menjadi hal yang dinantikan dalam proses RPH.

Dalam diskusi bertema “Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019,” kemarin, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti menuturkan, pertimbangan hukum yang dinanti adalah jawaban atas pertanyaan apakah hakim berwenang mengadili semua hal yang didalilkan pemohon, yaitu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pada 24 Mei 2019, pemohon telah mengajukan permohonan setebal 37 halaman dengan tujuh petitum. Pada 10 Juni 2019, diajukan perbaikan permohonan setebal 146 halaman dengan 15 petitum. Pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif dalam pemilu.

Selain itu, imbuh Bivitri, yang juga mesti diperhatikan adalah ulasan mengenai saksi dan ahli yang hadir di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa pokok perkara di MK selalu mengenai sengketa hasil.

Seusai sidang pada Jumat malam lalu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai bahwa saksi, bukti, dan ahli yang diajukan pihaknya mampu memperkuat dalil yang diajukan. Namun, apapun kelak putusan MK, harus diterima dan dihormati.

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan meyakini, majelis hakim akan menolak permohonan Prabowo-Sandi. Pasalnya, tak ada relevansi antara dalil yang diajukan pemohon, dengan keterangan saksi, bukti, atau ahli yang mereka hadirkan di sidang. (REK/INK/AGE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 24 Juni 2019 di halaman 1 dengan judul ” Hakim Susun Pendapat Hukum “. https://kompas.id/baca/utama/2019/06/24/hakim-susun-pendapat-hukum/