Pada 27 November 2024, sebanyak 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan melakukan pilkada serentak. Namun, di tengah proses tersebut muncul kekhawatiran politik dinasti akan kembali mendominasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 33 dari 37 provinsi yang menggelar pilkada serentak terindikasi kuat memiliki pasangan calon yang terafiliasi dengan dinasti politik.
“Meski secara legal-formal tidak ada larangan bagi individu yang terafiliasi dinasti politik untuk berlaga di Pilkada, namun jika pemilihan umum dimaknai sebagai sarana sirkulasi kekuasaan dan mencari pemimpin berkualitas, keberadaan dinasti politik berpotensi besar akan bertolak belakang dengan esensi demokrasi dan menjauhi semangat tata kelola pemerintahan yang meritokratis,” tulis ICW melalui keterangan resmi, Jakarta (24/11).
ICW menegaskan, bahwa dinasti politik memiliki korelasi kuat dengan praktik korupsi. Menurut ICW dari 54 dinasti politik di tingkat daerah dan nasional, serta dalam lingkup kekuasaan eksekutif dan legislatif, banyak yang tersandung kasus korupsi. ICW mencontohkan, dinasti Ratu Atut Chosiyah di Banten, yang memiliki 12 anggota keluarga dalam pemerintahan dan terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan, serta dinasti politik di Kutai Kartanegara dan Klaten yang juga menggunakan pola serupa.
Pada Pilkada 2024, ICW menemukan 26,6% atau 155 dari total 582 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terafiliasi dengan dinasti politik. Dari angka tersebut, 100 kandidat adalah calon kepala daerah, sementara 55 lainnya adalah calon wakil kepala daerah.
“Afiliasi dinasti politik tersebut muncul dalam berbagai bentuk hubungan kekerabatan, seperti orang tua-anak (70 kandidat), suami-istri (39 kandidat), adik-kakak (34 kandidat), saudara kandung atau ipar (8 kandidat), serta mertua-menantu (4 kandidat),” jelas ICW.
Lebih lanjut, sebaran kandidat dengan afiliasi dinasti politik juga tidak merata di seluruh wilayah. Dari 37 provinsi yang ditelusuri, hanya Papua Barat, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan yang tidak ditemukan memiliki afiliasi dinasti politik. Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah kandidat dari dinasti politik terbanyak adalah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara (masing-masing 11 kandidat), Sulawesi Selatan (10 kandidat), Sulawesi Barat (9 kandidat), dan Sulawesi Utara (7 kandidat). []