December 11, 2024

ICW: Keberpihakan Presiden Berdampak pada Netralitas Pemilu

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gelagat pemihakan Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu 2024 akan menyebabkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) diwarnai konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara. Padahal dalam Pasal 304 dan Pasal 282 UU Pemilu terdapat aturan yang melarang pejabat negara menggunakan sumber daya dan fasilitas negara untuk kepentingan politik, termasuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan peserta pemilu.

“Meskipun di UU Pemilu yang sudah membatasi, tetapi kalau pimpinannya bisa melakukan kampanye ini (netralitas) menjadi satu hal yang sangat sulit untuk dielakkan,” kata Peneliti ICW, Almas Sjafrina saat Peluncuran Outlook Pemberantasan Korupsi Indonesia Corruption Watch Tahun 2024, di Jakarta (29/1).

Menurut Almas, sebagai presiden yang sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi, Presiden Jokowi harusnya bersikap netral dalam pemilu 2024 dan menjadi contoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bersikap netral. Ia mengatakan, jika netralitas dibenarkan oleh presiden akan berdampak pada panggung kontestasi pemilu tidak adil dan setara.

“Alasan kemudian ASN dilarang untuk berkampanye dan berpolitik salah satunya ya untuk menjaga sumber daya negara yang sangat rawan untuk dipolitisasi. Bahaya lainnya adalah, mereka akan membawa resource negara mulai anggaran dan program pemerintah, sehingga instrumen negara tadi berada dalam ancaman,” tutur Almas.

Almas mencontohkan potensi terbesar yang mungkin terjadi pada tahun 2024 adalah politisasi bantuan sosial (Bansos), karena berdasarkan tren anggaran belanja bansos selalu meningkat jelang tahun politik. Tahun 2024, setidaknya pemerintah menjadwalkan empat distribusi bantuan diantaranya, bansos beras 10 kilogram, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan dalam empat tahap dari Januari hingga Desember 2024.

“Dengan kata lain, distribusi bansos beririsan erat dengan rangkaian agenda kontestasi politik mulai dari pemilihan presiden, pemilihan calon anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. Pemberian yang dilakukan berdekatan dengan moment pemilu ini tentu akan memicu efek khusus bagi calon petahana atau yang didukung pemerintah,” ujarnya. []