January 31, 2025
Gedung DKPPJ/Humas DKPP.

Indeks Kepatuhan Etik: KPU-Bawaslu RI Dapat Skor 61,72%

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat mendapatkan skor 61,72 persen atau termasuk dalam penilaian patuh. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga dimensi yakni eviden perilaku etik, persepsi atau perilaku etik dan pelembagaan etik internal.

“KPU-Bawaslu Provinsi se-Indonesia dengan IKEPP KPU-Bawaslu RI dengan nilai keseluruhan 61,72. Terdiri dari dimensi eviden perilaku etik (58,45), persepsi atas perilaku etik (77,86), dan pelembagaan etik internal (56,23),” ujar Nur Hidayat di Jakarta Selatan, (30/1).

Sementara penilaian IKEPP tingkat Provinsi juga berada dalam kategori patuh, baik terhadap KPU maupun Bawaslu. Nur menyebut angka kepatuhan etik yang diperoleh KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi mencapai 63,03 persen.

Lebih lanjut ia menuturkan, IKEPP KPU tingkat provinsi, terdapat 25 provinsi masuk kategori patuh, 12 provinsi dalam kategori cukup patuh dan satu provinsi yakni KPU dalam kategori sangat patuh. Sedangkan IKEPP Bawaslu Provinsi, ada 21 provinsi masuk pada kategori patuh, 16 provinsi pada kategori cukup patuh dan satu provinsi sangat patuh.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menambahkan bahwa hasil-hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat dijadikan acuan para pengelola lembaga penyelenggara pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku baik ucapan maupun tindakan. Indeks tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

“Intinya, IKEPP disusun sebagai instrumen penilaian dan pemeringkatan yang akuntabel untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu,” jelas Heddy melalui keterangan resmi tertulis, (30,1).

Selain itu, kehadiran IKEPP, menurut Heddy juga untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa di bidang etika politik kepemiluan dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Peluncuran IKEPP menunjukan keberadaan DKPP sebagai lembaga yang memonitor kepatuhan penyelenggara Pemilu atas kode etik kepemiluan. Tujuannya agar para penyelenggara Pemilu di Indonesia bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dengan adanya indikator dari IKEPP ini,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.