Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Proses tersebut melibatkan beberapa tingkatan, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat provinsi.
“Rekapitulasi suara dimulai dari tingkat TPS, di mana hasil penghitungan suara disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jadwal penyampaian hasil rekapitulasi di tingkat TPS berlangsung pada 28 hingga 30 November 2024,” tulis KPU melalui keterangan resmi, Jakarta (28/11).
Selanjutnya, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Proses tersebut dilakukan sebelum hasilnya diteruskan ke tingkat kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Pada tahap ini, penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota juga dilakukan.
“Hasil rekapitulasi pada tingkat ini akan diumumkan secara terbuka kepada publik mulai 29 November hingga 12 Desember 2024,” jelas KPU.
Untuk tingkat provinsi, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasil akhirnya akan diumumkan kepada publik hingga 15 Desember 2024.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi suara berjenjang dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan pengumuman hasil yang dilakukan secara terbuka di setiap tingkatan, harapnya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada 2024. []