August 8, 2024
Koordinator JagaSuara 2024, Hadar Nafis Gumay memaparkan temuan pemantauan JagaSuara 2024 di Menteng, Jakarta Pusat (2/4). Rumahpemilu.org/Riky MF

JagaSuara 2024 Evaluasi Kinerja KPU

Koordinator Gerakan JagaSuara 2024, Hadar Nafis Gumay menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mandiri dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu didasarkan banyaknya rentetan persoalan KPU pada Pemilu 2024. Hadar menyebut, KPU telah banyak melakukan pelanggaran kepemiluan yang fatal, seperti; mengabaikan ketentuan penyusunan penataan dapil, manipulasi verifikasi parpol, dan tidak mentaati ketentuan pencalonan perempuan 30%.

“Tentu KPU tidak bisa ditolerir, kalau dalam sepakbola sudah harus mendapat kartu merah, karena pada bulan November nanti akan ada Pilkada,” tegas Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay saat Launching Hasil Pemantauan JagaSuara 2024: Kartu Merah untuk KPU, di Menteng, Jakarta Pusat (2/4).

Menurut Hadar, hal itu diperparah ketidak patuhan KPU terhadap putusan lembaga peradilan, baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), namun tanpa ragu-ragu menindaklanjuti putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Ia juga mengingatkan bahwa KPU pernah divonis sanksi etika berat yang berulang, bahkan dua diantaranya merupakan peringatan keras terakhir bagi ketua KPU.

“Kami bersama koalisi jaga suara ingin menyampaikan persoalan pemilu yang sangat besar, masalahnya itu jangan kita lupakan begitu saja,” tutur Hadar.

JagaSuara 2024 berharap dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK berani membuat terobosan dengan melakukan koreksi secara menyeluruh pelaksanaan pemilu. Upaya berani MK itu dipandang perlu untuk menciptakan pemilu berkualitas yang sesuai asas pemilu konstitusional.

Menanggapi hal itu, Communication & Digital Officer, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Intan Bedisa mengatakan, bahwa sistem demokrasi bukan hanya soal angka, namun juga prinsip keterbukaan. Stabilitas demokrasi dimulai dengan penghormatan terhadap etika, menurut Intan nilai etik itulah yang hilang pada Pemilu 2024.

“Maka melihat carut-marut itu, berarti pemilu kita sudah red flag banget, karena masyarakat hanya menjadi penonton dari game yang dimainkan oleh penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Intan mendorong gerakan hak angket KPU untuk menelusuri beberapa penyimpangan demokrasi yang dilakukan KPU. Menurutnya, KPU sebagai aktor utama penyelenggaraan pemilu perlu pertanggungjawaban atas semua masalah yang dibuat, terlebih tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan segera dimulai.

Sementara menurut pakar hukum Themis Indonesia Feri Amsari mengatakan, mengingat banyaknya persoalan yang merusak pemilu dapat dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk audit forensik pada KPU. Karena menurut Feri, ketidakmandirian KPU bukan hanya merugikan peserta pemilu namun juga masyarakat secara luas.

“Kita masih punya banyak waktu untuk membuktikan bahwa penyelenggara pemilu kita bermasalah,” tegasnya. []