August 8, 2024

Jalur Verifikasi Faktual Bisa Bertambah

JAKARTA, KOMPAS — Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat (15/12), memasuki tahap verifikasi faktual untuk 12 parpol yang dinyatakan lulus penelitian administrasi. KPU diharapkan bisa mengantisipasi jika verifikasi faktual menjadi kian kompleks akibat penambahan ”jalur” verifikasi.

Komisi Pemilihan Umum, Kamis malam, menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi kepada 14 parpol. Sebanyak 12 parpol dinyatakan lolos penelitian administrasi dan akan menjalani tahap verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Dua parpol dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan, terutama terkait dengan keanggotaan parpol di kabupaten/kota.

Sementara itu, Jumat kemarin juga menjadi batas akhir bagi sembilan parpol yang mendaftar setelah putusan Bawaslu untuk menyerahkan perbaikan berkas. Mulai Sabtu ini, KPU akan meneliti kembali berkas tersebut. Parpol yang lolos akan menjalani verifikasi faktual pada 25 Desember 2017, 10 hari tertinggal dari gelombang pertama verifikasi faktual.

Namun, dua jalur verifikasi itu belum final. Dua parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan, dihubungi dari Jakarta, Jumat, menuturkan, pihaknya punya waktu 12 hari kerja untuk menangani permohonan sengketa.

”Produk akhir dari sengketa berupa putusan yang oleh para pihak, baik pemohon maupun KPU, bisa diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Abhan.

Ajukan sengketa

Partai Berkarya yang tidak lolos penelitian administrasi berencana mengajukannya sebagai sengketa. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku sudah berkonsultasi ke Bawaslu dan akan mendaftarkan sengketa pada Senin (18/12).

Partai Garuda, yang juga tak lolos, mempertimbangkan pengajuan sengketa. Ketua DPP Partai Garuda Reynaldi mengatakan, pihaknya masih meneliti lampiran berita acara hasil pemeriksaan administrasi dari KPU.

Selain itu, potensi jalur baru bisa muncul jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait dengan verifikasi faktual atas parpol lama.

Dalam UU Pemilu, parpol yang sudah lolos verifikasi pemilu terdahulu tidak perlu verifikasi faktual. Mereka hanya menjalani verifikasi faktual di daerah otonomi baru terkait pemenuhan persyaratan keanggotaan. MK akan membacakan putusan uji materi itu pada Januari 2018.

Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengakui potensi kompleksitas pengaturan waktu jika muncul putusan MK yang mengharuskan semua parpol diverifikasi faktual saat proses terhadap parpol ”jalur” pertama sudah berjalan. Ini karena KPU sudah harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Namun, apa pun putusan MK, kata dia, KPU akan menjalankannya.

Terkait persiapan Pemilu 2019, KPU, kemarin, menerima data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan data WNI yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri. (GAL)

Sumber : https://kompas.id/baca/bebas-akses/2017/12/16/jalur-verifikasi-faktual-bisa-bertambah/