August 8, 2024
Aktivitas tambang Ilegal di Desa Sumber Sari/JATAM Kaltim, 2022

Jatam Kaltim Rekomendasikan Bentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim

Temuan audit sosial yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur tidak hanya kegiatan ilegal semata namun juga terorganisir, melibatkan individu yang memiliki pengaruh baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain terhubung dengan politik dan ekonomi, tambang ilegal juga sering kali mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bahkan menghindari kewajiban pajak dan reklamasi pasca tambang.

“Tambang ilegal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan. Meskipun izin pertambangan telah ditarik oleh pemerintah pusat, namun kerusakan lingkungan di wilayah tambang tetap mengkhawatirkan,” kata Anggota Jatam Kalimantan Timur, Aji Ahmad Affandi dalam “Launching Temuan Hasil Pemantauan Kebijakan Pemerintah Daerah melalui Audit Sosial” (31/3).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jatam Kaltim pada periode 2018-2021, tercatat terdapat 151 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kaltim. Tambang ilegal itu tersebar di beberapa wilayah, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lokasi paling banyak terdapat tambang ilegal dengan 107 lokasi tambang, Kota Samarinda 29 lokasi, 11 lokasi di Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 4 lokasi tambang ilegal.

“Berdasarkan hasil audit sosial, tambang batu bara ilegal diidentifikasi sebagai bentuk kriminalitas terorganisir yang memiliki dampak serius.” Imbuhnya.

Jatam Kaltim menilai hal itu terjadi karena pemerintah daerah kurang serius menanggulangi praktek tambang ilegal. Padahal praktik tambang ilegal secara langsung merugikan negara, baik dalam hal pendapatan melalui pajak maupun kewajiban-kewajiban lain yang tidak dipenuhi pelaku tambang ilegal.

“Salah satu rekomendasi utama dari audit sosial ini adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan tambang Ilegal,” tegas Aji.

Menurut Aji, Satgas tersebut dapat menjadi wadah kolaborasi bagi berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, ahli lingkungan serta masyarakat lokal untuk menangani masalah tambang ilegal secara efektif. Melalui hal itu ekosistem Kalimantan Timur dapat terlindungi dari kerusakan lebih lanjut akibat tambang.

Selain itu, lanjut Aji Satgas penanganan tambang ilegal dipercayai akan memperkuat upaya penegakan hukum dan meningkatkan pemantauan terhadap wilayah rentan. Langkah itu dianggap strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk tambang ilegal.

Audit sosial dilatarbelakangi pada penunjukkan Pj gubernur yang tidak transparan dan partisipatif, sehingga memungkikan mengurangi akuntabilitas penjabat kepada publik. Atas dasar itu mitra Perludem di beberapa provinsi melakukan pemantauan kebijakan melalui mekanisme audit sosial. []