Maret 19, 2024
iden

Jingle Pemilu, Dulu dan Sekarang

Pada akhir 2022, Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan Jingle Pemilu Serentak 2024. Dengan Maskot Burung Jalak Bali “Sura dan Sulu”, jingle “Memilih untuk Indonesia” diciptakan dan dibawakan Kikan Namara bersama Band Cokelat. Liriknya seperti ini:

Tiba waktunya untuk gunakan hak pilih kita Salurkan aspirasi bersama demi bangsa

Teguh percaya suara kita sangat berharga

Menentukan arah masa depan Indonesia

Langsung umum bebas rahasia jujur dan adil

Sebagai sarana integrasi bangsa

Ayo rakyat Indonesia bersatu langkahkan kaki

Menuju bilik suara

Rabu 14 Februari

Ayo rakyat Indonesia

Beri kontribusi nyata

Beri asa bersama

Kita memilih untuk Indonesia.

Jingle Pemilu 2024 yang kembali melibatkan Kikan dan Cokelat, membuat jingle pemilu identik dengan musisi ini. Pada Pemilu 2019 Kikan juga menyanyikan Jingle Pemilu yang diciptakan oleh L. Agus Wahyudi M dan diaransemen Eros Sheila on 7 berjudul “Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat”. Kikan dan Cokelat juga pernah membawakan jingle Pemilu 2009 yang berjudul “5 Menit untuk 5 Tahun”.

Sepanjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia, jingle dan maskot jadi bagian alat sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Penayangan jingle setiap saat dapat melekat dalam ingatan seseorang terhadap informasi yang disampaikan. Menurut Chaka Music Production jingle adalah suatu bunyi yang mengingatkan kita akan sesuatu, baik benda, tempat, atau pengalaman yang dapat menarik perhatian.

Selain jingle, lagu untuk sosialisasi pemilu juga ada yang namanya mars pemilu. Menurut Simanungkalit (2008), musik mars atau lagu mars adalah komposisi musik dengan irama teratur dan kuat. Musik jenis ini secara khusus diciptakan untuk meningkatkan keteraturan dalam berbaris sebuah kelompok besar, terutama barisan tentara, dan paling sering dimainkan oleh korps musik militer. Meski pada awalnya lagu mars  dibuat khusus untuk kalangan militer, namun pada perkembangannya lagu mars  mulai banyak digunakan juga oleh berbagai instansi, organisasi, partai politik, termasuk penyelenggara pemilu untuk pemilu.

Pada masa Orde Baru, “Mars Pemilu” diciptakan oleh Mochtar Embut (1934-1973). Liriknya sebagai berikut:

Pemilihan umum telah memanggil kita

Seluruh rakyat menyambut gembira

Hak demokrasi Pancasila

Hikmah Indonesia merdeka

Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya

Pengemban Ampera yang setia

Di bawah Undang-Undang Dasar 45

Kita menuju ke pemilihan umum

Sebagian besar masyarakat yang mengalami pemilu pada Orde Baru tentu masih ingat dengan Mars Pemilu ini. Pada masa ini, Mars Pemilu disiarkan berulang-ulang melalui televisi dan radio yang didominasi media milik pemerintah. Di sekolah negeri pun, Mars Pemilu diajarkan dalam pelajaran kesenian sehingga sukar untuk dilupakan. Bahkan Mars Pemilu ini dipopulerkan kembali oleh Slank, grup band rock kontemporer Indonesia pada 14 April 2014.

Pasca-Amandemen UUD 1945 Mars Pemilu pun mengalami penyesuaian karena berubahnya sistem pemilu. Lagu Mars Pemilu yang diciptakan oleh Nortier Simanungkalit terpilih menjadi Mars Pemilu baru yang mulai dikumandangkan sejak Pemilu tahun 2004 sampai sekarang. Lirik Mars Pemilu karya Nortier Simanungkalit adalah sebagai berikut:

Pemilihan Umum kini menyapa kita,

Ayo songsong dengan gempita

Kita pilih wakil rakyat anggota DPR, DPD, dan DPRD

Mari mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Tegakkan reformasi Indonesia

Laksanakan dengan jujur, adil dan cermat

Pilih dengan hati gembira

Langsung, umum, bebas, rahasia

Dirahmati Tuhan Yang Maha Esa.

Tanpa “pilkada”?

Dari semua jingle pemilu tersebut, belum ada jingle yang menyinggung pilkada. KPU pusat belum pernah membuat jingle khusus pilkada. Bahkan, dari semua lagu yang ada, belum pernah ada kata “pilkada” atau sejenisnya.

Padahal, KPU sudah punya banyak pengalaman menyelenggarakan pilkada serentak. Pada 2015 ada pilkada serentak di 269 daerah. Lalu 2017 ada pilkada serentak di 101 daerah. Serta 2018 ada pilkada serentak di 171 daerah. Bahkan saat pandemi Covid-19, KPU pun menyelenggarakan pilkada serentak dengan 270 daerah. Dari semua pesta demokrasi lokal ini, tidak ada lagu dari KPU pusat yang dibuat.

Karena struktur anggaran pilkada lebih besar dari APBD, bukan APBN, bisa jadi ini sebagai sebab kenapa KPU belum membuat lagu pilkada. Bisa jadi KPU memang memetakan jingle pilkada sebagai kewenangan dan pembiayaan KPU provinsi atau kabupaten/kota. Bisa jadi, KPU menilai tiap KPU provinsi atau kabupaten/kota punya isu masing-masing yang lebih sesuai politik/budaya lokal.

Tapi, jika kita merujuk pada lirik “Memilih untuk Indonesia”, ada kalimat “Rabu 14 Februari”. Ini pertanda bahwa KPU pusat menempatkan jingle ini sebagai lagu khusus untuk Pilpres dan Pileg 2024. Berarti, pada Pilkada Serentak 2024 nanti, KPU pusat akan membuat jingle khusus pilkada. Artinya, ini akan jadi kali pertama Indonesia punya jingle pemilu yang bukan hanya menyinggung pilkada tapi juga memang dibuat khusus untuk pilkada.

Dari pengalaman panjang lagu pemilu tersebut, KPU perlu menghitung, seberapa berpengaruh ini semua terhadap kuantitas dan kualitas pemilih. Berapa anggaran pembuatan dan sosialisasi lagu-lagu tersebut pada setiap pemilunya? Dibanding dengan banyak peran dan tanggung jawab KPU lainnya, apakah semua ini setimpal? Jangan sampai ada kesan paradoks. Saat dulu Orde Baru, lagu pemilu menyebut, “seluruh rakyat menyambut gembira” tapi yang terjadi adalah sebaliknya. []

CATHERINE NATALIA

Peneliti Perludem

Anggota Paduan Suara KPU RI (2011-2015)