August 8, 2024

Juri Ardiantoro Diminta Lepaskan Hak Suara dalam Proses Seleksi KPU-Bawaslu

Publik perlu mengawal kerja Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu agar dapat memilih penyelenggara pemilu periode 2022-2027 yang kompeten, independen, profesional, serta berintegritas. Seluruh anggota tim seleksi perlu menandatangani pakta integritas untuk mengurangi potensi konflik kepentingan. Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro juga diminta untuk melepas hak suara karena pernah terlibat dalam politik praktis saat Pilpres 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Selasa (12/10/2021) mengatakan, usai mendapatkan Surat Keputusan sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, 11 anggota tim seleksi perlu menandatangani pakta integritas guna mengurangi potensi konflik kepentingan selama proses seleksi. Apalagi, sebagian dari mereka memiliki afiliasi dengan kelompok politik atau organisasi tertentu yang memungkinkan ada orang dekat atau dikenal yang ikut mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

Khusus untuk Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro, menurut dia, perlu membuat pernyataan bahwa ia tidak memiliki hak suara dalam proses seleksi ini agar publik bisa menilai proses seleksi bebas dari kepentingan politik atau organisasi tertentu. Dengan demikian, anggota KPU dan Bawaslu terpilih nantinya bisa dipercaya masyarakat.

Langkah ini pernah terjadi pada seleksi penyelenggara pemilu tahun 2012. Saat itu, dua perwakilan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dikritik publik karena pemerintah dinilai terlalu mengintervensi seleksi anggota KPU. Akhirnya, Menkumham menyatakan mundur sedangkan Mendagri menyatakan tidak memiliki suara dalam proses seleksi. Pengambilan keputusan di tim seleksi lalu dilakukan oleh 9 orang lainnya.

“Ketua tim seleksi bisa dikatakan sudah terlibat dalam politik praktis karena menjadi anggota tim kampanye nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019. Bagaimana misalnya kalau anggota KPU dan Bawaslu terpilih menjadi penyelenggara seandainya Wapres Amin mencalonkan diri sebagai dalam Pilpres 2024?” ucap Khoirunnisa.

Pandangan yang sama juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi advokasi pemilu dan demokrasi.

“Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota tim sukses Jokowi-Amin pada Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan karena ketua tim seleksi bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi,” ujar Pendiri Netgrit Hadar Nafis Gumay, salah satu anggota koalisi.

Koalisi menyebut, Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang. Namun Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut yang mewakili masing-masing unsur.

Persentase keterwakilan perempuan juga masih kurang dari 30 persen karena hanya ada 3 dari 11 anggota. Koalisi juga menyayangkan terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.

Oleh karena itu, koalisi mendorong agar pemerintah menjelaskan komposisi keanggotaan tim seleksi yang terbagi dalam tiga unsur tersebut. Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro diminta wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu.

Saat dimintai tanggapan, Juri Ardiantoro menyatakan bahwa seluruh anggota tim seleksi KPU-Bawaslu berkomitmen untuk independen, profesional, terbuka, dan transparan. “Nanti dalam prosesnya, publik akan mengawasi terus dan itu baik untuk menjaga independensi tim seleksi,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan usai penyerahan keputusan presiden kepada tim seleksi menegaskan, pihaknya akan mendukung kerja Tim Seleksi dalam melakukan rekrutmen calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027. Dia menegaskan, Tim Seleksi tersebut bekerja secara independen. Kemendagri, lanjutnya, hanya akan memberikan masukan berupa berbagai terobosan kreatif untuk mendukung penyelenggaran Pemilu.

“Dari Kemendagri tentunya tidak (ikut) campur, mengintervensi kerja, dan ini (Tim Seleksi) adalah kerjanya yang independen,” terang Mendagri dalam keterangan tertulisnya.

Di lain sisi, Mendagri berharap, siapa pun yang terpilih menjadi Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027, adalah sosok yang sehat secara jasmani, rohani, dan kuat dari berbagai tekanan. Hal itu penting, mengingat pada 2023 hingga 2024 menjadi momen tahun politik yang memiliki beban kerja tak ringan. Selain itu, mereka yang terpilih juga diharapkan, merupakan sosok yang dapat bekerja sama, baik dalam tim maupun instansi terkait lainnya dengan tetap bekerja secara independen.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Luqman Hakim menilai, secara umum 11 anggota tim seleksi KPU-Bawaslu RI yang dibentuk Presiden Joko Widodo terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. Mereka dikenal memiliki kredibilitas, integritas, memahami masalah kepemiluan, serta memiliki kemampuan melakukan rekrutmen dan seleksi.

Adapun terhadap wakil pemerintah, Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro, lanjut ia, memiliki sejarah panjang aktivitas di bidang kepemiluan. Selain pernah menjadi anggota dan Ketua KPU RI, Juri diketahui aktif bergelut pada berbagai kegiatan peningkatkan kualitas pemilu, diantaranya menjadi Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Saat bertugas dahulu, Juri dinilai bekerja dengan integritas yang tinggi serta tidak pernah tersandung masalah-masalah pelanggaran etik dan hukum.

Begitu pula anggota tim seleksi yang lain, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, merupakan ahli hukum yang pandangan-pandangannya sering menjadi rujukan kebijakan hukum nasional. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar pun memiliki kapasitas yang mumpuni di bidang hukum dan politik pemerintahan.

“Meskipun tim seleksi ini bisa dibilang the dream team, saya tetap meminta masyarakat untuk mengawal ketat proses rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI. Dengan partisipasi masyarakat yang kuat, harapan kepada tim seleksi untuk menghasilkan calon anggota KPU-Bawaslu RI yang kompeten, independen, profesional, dan berintegritas bisa menjadi kenyataan,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan, tim seleksi yang berintegritas merupakan titik awal yang akan menentukan kualitas penyelenggara pemilu yang akan datang. Apalagi, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 cukup berat sehingga harus dipersiapkan dipersiapkan dan dikelola oleh penyelenggara yang berkualitas. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/12/juri-ardiantoro-diminta-lepaskan-hak-suara-dalam-proses-seleksi-kpu-bawaslu/