August 8, 2024

Keanggotaan Ganda Jadi Persoalan Parpol

JAKARTA, KOMPAS — Saat menjalankan penelitian administrasi terhadap partai politik yang diterima pendaftarannya untuk menjadi peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum masih banyak menemukan kegandaan keanggotaan partai politik. Hal ini dinilai menjadi salah satu indikator kelembagaan sebagian partai belum kuat.

Dari 27 partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sebanyak 14 partai diterima pendaftarannya dan tengah menghadapi penelitian administrasi yang berlangsung sejak 17 Oktober hingga 30 hari kemudian. Hingga Jumat (27/10), KPU sudah menyelesaikan penelitian administrasi 4-5 partai politik.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung KPU, Jakarta, mengatakan, dari temuan sementara ini, kegandaan keanggotaan partai politik menjadi salah satu temuan yang kerap muncul, baik yang terjadi di internal partai politik maupun antarpartai politik. Hal ini berarti ada warga yang tercatat lebih dari satu kali di partainya maupun tercatat di lebih dari satu partai politik.

Temuan itu didapatkan dari hasil penyisiran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi prasyarat pendaftaran parpol. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu di antaranya memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota.

Pramono mencontohkan, ada temuan kegandaan di salah satu partai politik yang jumlahnya mencapai 36.000 orang, sedangkan jumlah keanggotaan yang didaftarkan partai politik rata-rata 260.000 orang. Selain itu, ada pula temuan satu nama yang muncul di 4-5 partai politik maupun temuan satu nama yang muncul berkali-kali di partai yang sama. Atas temuan ganda itu, KPU di kabupaten/kota akan memeriksa secara faktual ke warga tersebut.

Perbaikan data

Pramono berharap partai politik bisa memanfaatkan masa perbaikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Partai boleh mengganti data ganda itu untuk kemudian diperiksa kembali oleh KPU. Jika kemudian persyaratan minimal tak terpenuhi, partai politik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat di kabupaten/kota tersebut.

“Jadi bisa mengancam keikutsertaan parpol (dalam pemilu). Kami harapkan ketika parpol memperbaiki dan melengkapi, jumlahnya dilebihkan dengan angka yang cukup,” katanya.

Peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Daniel Zuchron, mengemukakan, persoalan data keanggotaan ganda bukan sekali ini saja menjadi persoalan parpol. Pada saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 pada tahun 2012, hal serupa terjadi. Hanya saja, saat itu pemeriksaan kegandaan keanggotaan parpol dilakukan secara manual belum memanfaatkan Sipol sehingga sulit dilakukan.

Menurut dia, temuan keanggotaan ganda yang cukup banyak itu menunjukkan persoalan kelembagaan, yakni adanya persoalan administrasi di internal partai politik. Pasalnya, seseorang bisa dikatakan menjadi anggota parpol jika sudah menjalani proses di internal parpol, memenuhi persyaratan, dan memiliki kartu tanda anggota parpol. “Kalau hari ini, itu masih kesulitan, itu bukan soal (persoalan) pemilu, tetapi kelembagaan parpol,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan munculnya sembilan pengaduan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu dari parpol yang pendaftarannya tidak diterima, KPU sudah menyiapkan penjelasan. Hanya saja, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penjelasan KPU itu bukan dalam bentuk perlawanan, tetapi menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik KPU atas keputusan yang diambil. (GAL)

https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/10/28/keanggotaan-ganda-jadi-persoalan-parpol/