August 8, 2024

Kehadiran Perempuan Pengurus Jadi Masalah

JAKARTA, KOMPAS — Pemenuhan kuota keterwakilan 30 persen perempuan pengurus menjadi persoalan yang terjadi dalam verifikasi faktual di tingkat pusat terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014.

Parpol yang belum memenuhi seluruh syarat dalam verifikasi faktual diberi waktu hingga 30 Januari untuk melengkapi kekurangannya. Apabila masih belum memenuhi syarat hingga tanggal itu, parpol diberi waktu lagi hingga 2 Februari untuk melakukan perbaikan.

Pada Senin (29/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap tujuh parpol peserta Pemilu 2014. Parpol itu adalah Partai Golkar, PKB, PDI-P, PKS, Gerindra, PPP, dan PKPI. Verifikasi dilakukan terhadap tiga elemen, yaitu jumlah dan susunan pengurus parpol, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan parpol.

Memenuhi syarat kehadiran perempuan pengurus itu merupakan hambatan yang dialami beberapa parpol saat proses verifikasi faktual. ”Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan dia (perempuan pengurus) untuk datang,” kata Ketua KPU Arief Budiman seusai proses verifikasi faktual di Kantor Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jakarta Pusat, Senin.

Saat proses verifikasi faktual di Kantor PKPI, beberapa perempuan pengurus yang dipanggil oleh KPU tidak menunjukkan diri. Dalam SK Kemenkumham tercatat, dari jumlah total 39 pengurus tingkat pusat, 13 pengurus ialah perempuan. Secara administratif, angka itu melebihi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Namun, ketika perempuan pengurus itu dipanggil KPU, empat dari mereka dinyatakan oleh PKPI mengundurkan diri dan satu tidak hadir. Selain itu, ada pula tiga laki-laki pengurus yang mengundurkan diri.

Ketua Umum PKPI Hendropriyono menyayangkan ketidakhadiran perempuan pengurus itu. ”PKPI akan menghadirkan orang ini hari ini atau besok (Selasa, 30/1),” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori menambahkan, beberapa pengurus mengundurkan diri karena mereka pindah parpol atau diterima kerja sebagai pegawai negeri sipil. ”Kalau dihitung kembali, keterwakilan perempuan kami mencapai 30 persen,” katanya.

Sementara itu, proses verifikasi faktual terhadap enam parpol lain, yaitu Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, PPP, dan PKB, berjalan lancar. Enam parpol itu dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat pusat.

Terkait verifikasi faktual yang selanjutnya juga akan dilakukan di tingkat kota/kabupaten, Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Girindra Sandino mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki mekanisme untuk memastikan data anggota yang diberikan parpol di kabupaten/kota adalah valid.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, para petugas yang melakukan verifikasi harus memiliki ketajaman untuk membuktikan bahwa data yang disampaikan parpol adalah valid.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, data kartu tanda anggota parpol dan kartu tanda penduduk serta wawancara terhadap para anggota sudah cukup mewakili proses verifikasi tersebut.

Mengenai penilaian beberapa kelompok organisasi masyarakat sipil yang menilai kualitas verifikasi dikorbankan, Fritz menyatakan hal itu bukan domain Bawaslu. ”Kualitas atau tidak berkualitas itu terserah teman-temanlah. Kami tidak berwenang melakukan penilaian,” katanya. (DD07/MHD/AGE)

Selengkapnya: https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2018/01/30/kehadiran-perempuan-pengurus-jadi-masalah/