October 28, 2024

Kekosongan Pengawasan UU PDP Menjelang Pilkada: Kesiapan Pemerintah Dipertanyakan

Berakhirnya masa transisi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pekan depan bertepatan dengan dimulainya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, mengharuskan pengendali dan prosesor data, termasuk yang terkait dengan pemrosesan data pemilu segera mematuhi standar kepatuhan yang ada. Di tengah maraknya kasus pencatutan dalam Pilkada 2024, kesiapan peraturan pemerintah dan lembaga pengawas perlindungan data pribadi menjadi sorotan, terlebih jelang implementasi UU 27 Tahun 2022 tentang PDP.

“Informasi yang kami dapat, memang peraturan pemerintah tentang implementasi pelindungan data pribadi akan disahkan oleh presiden baru yang dilantik pada 20 Oktober mendatang,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi “Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan”, di Mentang, Jakarta Pusat (14/10).

Menurut Wahyudi, berdasarkan Pasal 74 UU PDP, saat undang-undang mulai berlaku pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi. Berdasarkan UU PDP, paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan, yang artinya dua tahun setelah 17 Oktober 2022 akan jatuh pada 17 Oktober 2024.

Selain itu, ia juga menyoroti belum selesainya lembaga pengawas PDP yang akan bertugas memastikan para pengendali dan prosesor data pribadi patuh terhadap UU PDP. Ia menjelaskan, pada dua tahun pertama lembaga pengawas akan ditempelkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedangkan pembentukan lembaganya pasti menunggu struktur kabinet pemerintahan baru. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut juga akan dipengaruhi perubahan nomenklatur kabinet.

“Artinya ada rentang waktu kosong dari 17 Oktober 2024 sampai dengan bisa secara penuh menerapkan seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi,” kata Wahyudi.

Dengan demikian, apabila kelengkapan implementasi UU PDP harus menanti pelantikan presiden baru pada 20 Oktober 2024 maka terdapat kekosongan peraturan turunan dan pengawasan terkait penegakan standar kepatuhan dan kewajiban dari pengendali dan prosesor data pribadi terhadap Undang-Undang PDP. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.