August 8, 2024

Kelanjutan Pilkada 2020 Tunggu Persetujuan Tiga Pihak

Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19 belum jelas. Sekalipun Komisi Pemilihan Umum telah menyusun rancangan tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai awal Juni mendatang, keputusan pemilihan lanjutan harus terlebih dulu disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat dihubungi, Senin (18/5/2020), mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan tak bisa diputuskan sendiri oleh KPU. Sesuai Ayat 2 Pasal 122A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan harus disetujui tiga pihak. Selain KPU, harus disetujui pula oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karena itu, meski KPU telah menyusun rancangan tahapan Pilkada 2020 lanjutan dimulai awal Juni mendatang, tahapan itu tidak akan bisa dijalankan jika pemerintah dan DPR tak menyetujuinya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, keputusan waktu soal pemilihan lanjutan berpotensi dibahas saat rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang direncanakan pada Rabu (20/5/2020). Rapat konsultasi itu agenda utamanya membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.

Namun menurut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, rapat Rabu, menunggu persetujuan dari pimpinan DPR. Sebab, rapat tersebut digelar di tengah masa reses DPR.

”Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan tinggal menunggu izin dari pimpinan. Mudah-mudahan diberi izin karena pembahasan mengenai tahapan ini sangat penting. Draf PKPU mencantumkan untuk memulai tahapan pada 6 Juni 2020,” katanya.

Draf rancangan aturan soal tahapan Pilkada 2020 itu telah disosialisasikan KPU kepada para pemangku kepentingan, Sabtu (16/5/2020). Dalam rancangan peraturan itu, KPU menyusun tahapan, program, dan jadwal dengan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 9 Desember 2020. Namun, terkait waktu dimulainya tahapan pilkada lanjutan, KPU mengajukan dua opsi. Opsi A, tahapan pilkada lanjutan dimulai pada 6 Juni 2020, sedangkan opsi B, tahapan dimulai 15 Juni 2020.

Rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penundaan Pilkada 2020.

Di dalamnya disebutkan, waktu pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda dari semula digelar pada September 2020 menjadi Desember 2020. Namun, ada opsi lain, yaitu jika pandemi belum usai hingga Desember 2020, penundaan pilkada dapat dilanjutkan hingga pandemi berakhir.

Kaji skenario KPU

Dalam rapat konsultasi, Ahmad mengatakan, Komisi II DPR bakal mendalami skenario KPU dalam melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Ini untuk memastikan skenario yang disusun telah mempertimbangkan kondisi terbaru penyebaran Covid-19.

”Misalnya, skenario pertama, KPU akan melakukan tahapan apa jika kondisi pandemi masih sama dengan akhir Maret. Apakah tahapan-tahapan pilkada yang ditunda saat itu masih memadai dilakukan dalam situasi seperti itu. Atau, skenario kedua, KPU melakukan tahapan ketika situasi pandemi ternyata membaik atau mulai terkendali. Bagaimana situasi terkendali itu didefinisikan juga akan kami bahas dengan pemerintah dalam raker itu,” katanya.

Skenario lainnya yang akan dikaji, gelaran pilkada disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 di setiap daerah yang menggelar pilkada. Untuk diketahui, total ada 270 daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada secara serentak pada 2020.

”Ada daerah yang perkembangan pandeminya mengkhawatirkan sehingga bisa saja pilkada di sana ditunda. Di sisi lain, ada daerah yang kondisi pandeminya mulai terkendali sehingga pilkada dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Hal lain yang bakal dibahas, tahapan-tahapan pilkada yang berisiko menjadi kluster penularan Covid-19. Tahapan-tahapan itu akan dipetakan dan Komisi II akan mendorong agar tahapan dimodifikasi guna mencegah penularan Covid-19. Menurut dia, dari 10 tahapan tersisa, ada setidaknya lima tahapan yang berisiko menularkan Covid-19 karena tahapan-tahapan itu mengharuskan kehadiran fisik.

”Hal ini (pencegahan penularan Covid-19) akan berdampak juga pada penganggaran, sebab ketika melakukan pilkada dalam kondisi pandemi, pasti ada protokol korona yang harus dilakukan, seperti penyediaan pengecek suhu dan cairan antiseptik. Nah, pengadaan ini apakah bisa ditutup dengan subsidi silang anggaran dari tahapan yang dimodifikasi ataukah tidak. Kalau tidak, nanti dibicarakan siapa yang bertanggung jawab menambah anggaran itu,” paparya.

Sementara itu, pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menekankan perlunya sejumlah skenario alternatif penyelenggaraan pilkada.

Pertama, gelaran pilkada dengan memperhatikan penyebaran Covid-19 di daerah-daerah yang menggelar pilkada. Dengan demikian, bisa saja sebagian daerah menggelar pilkada pada Desember 2020, tetapi bagi daerah yang tidak memungkinkan, digelar pada 2021. Kedua, penundaan pilkada hingga 2021. Ketiga, tetap digelar pada akhir tahun ini.

Di antara tiga opsi itu, ia lebih memilih opsi pertama. Sebab, di satu sisi dapat meminimalkan penyebaran Covid-19. Di sisi lain, dapat mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan penjabat kepala daerah di daerah-daerah yang kepala/wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya.

Selain itu, yang perlu juga diperhatikan, kesiapan anggaran jika pilkada tetap digelar di tengah pandemi. Sebab, untuk itu, dibutuhkan anggaran tambahan guna pengadaan barang-barang dalam rangka mencegah penularan Covid-19, seperti masker dan cairan antiseptik.

Hal lain yang juga penting, menyiapkan regulasi untuk memantau rentannya penyalahgunaan bantuan sosial dari pemerintah yang marak di tengah pandemi untuk kepentingan politik elektoral. (INGKI RINALDI/RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/05/19/pilkada-2020-rdp-berpotensi-bahas-persetujuan-lanjutan-tahapan/