August 8, 2024
Sumber gambar: mkri.id

Kepentingan Terselubung di Balik Rencana Perubahan UU MK

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (Perubahan Keempat UU MK) menuai banyak kontroversi. Pasalnya pembicaraan Tingkat 1 yang dilakukan pada Senin, 13 Mei lalu, dilakukan dengan sangat tertutup, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. Sejumlah pihak menduga hal itu merupakan upaya melumpuhkan independensi MK.

Jika demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti menilai rencana Perubahan Keempat UU MK akan membawa pada runtuhnya independensi melalui politisasi. Padahal reformasi sistem peradilan merupakan hal penting dalam Reformasi 1998, yang perlu diperkuat dengan jaminan independensi kekuasaan kehakiman. Ia menjelaskan bahwa norma hukum MK didesain untuk melindungi dan menegakkan norma-norma konstitusi, sedangkan dalam level politik untuk melindungi sistem politik yang demokratis serta perlindungan terhadap HAM.

“Kalau MK independensinya sudah runtuh maka apa lagi yang dapat kita harapkan pada prinsip negara hukum yang ada dalam UUD 1945,” ujar Susi dalam diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, bertajuk “Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi” (16/5).

Susi menyebut penguatan terhadap MK tidak terjadi, karena justru ada intervensi politik dalam lembaga kehakiman MK, melalui RUU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK dan berlanjut pada RUU Perubahan Keempat UU MK. Kedua perubahan tersebut dinilai tidak ada perubahan yang substansial, karena hanya berkaitan dengan perubahan masa jabatan hakim dan syarat umur hakim konstitusi.

Dalam catatannya, pembahasan RUU tersebut lemah asas kebutuhan karena tidak ada keterlibatan aktif masyarakat dan partisipasi yang bermakna. Susi mengatakan seharusnya RUU dihindarkan sejauh mungkin dari akomodasi kebutuhan politik, karena akan berkaitan dengan fungsi MK sebagai pihak ketiga netral ketika terjadi sengketa antara warga negara dengan negara. Selain itu ia memandang, selama masa transisi pemerintahan (lame duck) seharusnya tidak terjadi pengambilan keputusan yang berdampak luas di masa mendatang.

“Yang krusial juga, materi muatan yang dapat melemahkan independensi yang juga dilakukan pada saat reses. Secara internal, pembahasan RUU ini bermasalah karena tidak semua anggota yang terlibat di dalamnya ikut serta dalam pembahasan,” terangnya.

Jalan Sunyi Menuju Krisis Penegakan Hukum

Perubahan Keempat UU MK dipandang akan kembali mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi telah melalui tiga perubahan dalam satu dekade terakhir, namun tidak dibarengi dengan pengetatan independensi dan penegakkan etik hakim. Pasal 23A ayat (2), (3), dan (4) Perubahan Keempat UU MK dianggap menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul. Praktik itu merupakan intervensi dari lembaga pengusul, bukan bagian praktik ketatanegaraan yang wajar.

“Saya mengkhawatirkan evaluasi merupakan bentuk bentuk pembalasan terhadap hakim-hakim yang sudah menjatuhkan putusan ataupun mengeluarkan pertimbangan pertimbangannya di dalam dissenting opinion yang tidak disukai oleh pihak-pihak pengusul,” ucapnya.

Susi mengatakan, seharusnya evaluasi tersebut tidak dilakukan oleh lembaga pengusul, karena politisasi pengadilan membuat masyarakat rentan dari perebutan kekuasaan cabang-cabang politik. Jika pengadilan kehilangan otoritas untuk memeriksa kekuasaan politik dan membuat putusan yang tidak populer, maka MK tidak dapat menegakkan konstitusi dengan efektivitas yang sama.

Mantan Ketua MK periode 2013–2015, Hamdan Zoelva menyebut upaya Perubahan UU MK dapat menjadi ancaman serius terhadap independensi peradilan karena perubahan ketentuan mengenai rekrutmen hingga masa jabatan hakim. Beberapa hakim disebut-sebut akan terdampak atas ketentuan bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat selama lebih dari 5 tahun baru bisa melanjutkan hingga 10 tahun apabila disetujui oleh lembaga pengusul.

“Paling tidak ada dua hakim yang terancam jika RUU ini disahkan, yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih,” kata Hamdan.

Independensi MK di Ujung Tanduk

Sementara itu mantan Hakim MK periode 2003-2020, I Dewa Gede Palguna menyinggung substansi dalam RUU Perubahan Keempat UU MK. Menurut Palguna, selama perubahan-perubahan UU MK terdapat banyak hal yang tak pernah ditambahkan substansi yang dapat meningkatkan muruah dan menjawab kebutuhan publik terhadap eksistensi MK.

Gede Palguna mengatakan, seharusnya revisi UU 24/2003 hukum acara pemeriksaan perkara yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan MK. Kemudian Ia mengatakan, seharusnya mekanisme pembubaran partai politik juga diatur dalam UU MK, bukan pada peraturan MK. Selain itu ia memandang dalam perlu juga ditambah kewenangan constitutional question, agar hakim konstitusi bisa memeriksa konstitusionalitas penerapan UU yang diajukan.

“Warga negara yang dirugikan oleh norma UU yang bertentangan dengan UUD sudah bisa mengujinya ke MK. Tetapi, bagaimana kalau misalnya ada orang yang ketika diadili di peradilan umum baru menyadari bahwa norma UU yang dijadikan dasar ternyata bertentangan dengan UUD. Ini yang namanya concrete judicial review atau constitutional question,” jelas Palguna.

Soal ketentuan evaluasi hakim konstitusi, Palguna mengatakan praktik tersebut tidak dilakukan oleh negara lain, umumnya masa jabatan hakim MK tidak dapat diganggu sampai selesai. Ia memandang harusnya yang diperketat adalah proses perekrutan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (5) UUD Tahun 1945, yakni memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

“Evaluasi hakim konstitusi itu mengancam independensi kekuasaan kehakiman. Sebab ketentuan itu memberi isyarat bagi hakim konstitusi jika tidak melakukan tindakan yang dianggap ‘baik’ oleh pihak yang berkuasa maka dapat ditarik atau dipecat lembaga pengusul dan menggantinya dengan hakim konstitusi yang baru,” jelasnya.

Mantan hakim konstitusi periode 2014-2024, Wahiduddin Adams melihat proses RUU UU MK selama ini dilakukan secara reaksioner dan emosional. Ia menilai revisi-revisi dilakukan tidak dimulai dengan perencanaan yang matang termasuk prosesnya ketika dibahas di DPR. Hal itu terlihat dari beberapa substansi penting yang seharusnya diatur lebih lanjut dan rinci tapi luput dibahas seperti hukum acara, kewenangan MK, dan kepaniteraan.

Wahiduddin mengusulkan, lebih baik pemerintah menyiapkan rancangan baru RUU MK untuk mengganti UU 24/2003 sebagai bahan program legislasi nasional 2025-2029. Namun dia juga mengatakan hakim konstitusi tidak perlu takut menghadapi berbagai tantangan melalui revisi UU MK, terlebih masih akan diajukan uji konstitusionalitasnya. []