August 8, 2024

Keterbukaan Informasi Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Penyelenggara pemilu perlu membuka informasi seluas-luasnya untuk pengawalan bersama pemilu. Masih banyak data yang belum sepenuhnya dibuka oleh penyelenggara pemilu dan masih banyak calon legislator yang tidak mempublikasikan informasi data diri di laman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum.

“Kalau data pemilu tidak dapat dibuka bagaimana bisa mengawal tahapan-tahapan pemilu,” kata Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia dalam diskusi virtual “Aspek Kepublikan Penyelenggaraan Pemilu dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Pemilih Muda” yang digelar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (4/12).

Menurutnya, kerangka hukum di Indonesia melalui Pasal 28F UUD 1945, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No.7 Tahun 2007 (UU Pemilu) sudah menjamin keterbukaan informasi pemilu. Untuk itu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkewajiban menyampaikan informasi kepemiluan agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam mengawal pemilu.

“Jadi poinnya ada pada hak warga negara atas informasi. Hukumnya sudah sangat cukup untuk menjadi pegangan KPU dan Bawaslu untuk bisa membuka informasi kepemiluan,” imbuhnya.

Sementara itu untuk melindungi semua data yang terlibat dalam pemilu, penyelenggara pemilu wajib memastikan keamanan data pribadi yang dikelola. Namun menurutnya, data pribadi yang memuat rekam jejak dan profil kandidat harus dibuka untuk publik, karena hal itu bisa menjadi basis informasi pilihan pemilih untuk menentukan pilihan.

“Ketika semakin banyak informasi dan data yang dibuka kepada publik kami yakin sekali partisipasi publik akan lebih banyak dan lebih bermakna,” pungkasnya. []