August 8, 2024

Ketua Komas HAM: KPU dan Bawaslu Wajib Memastikan 30% Perempuan Caleg

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro menjelaskan konsep HAM mengakui prinsip afirmasi bagi perempuan. Prinsip ini muncul dari ketimpangan struktural dan menyebabkan posisi perempuan di masyarakat lebih rendah sehingga menikmati hak asasi lebih sedikit dibanding manusia lainnya. Afirmasi merupakan mandat undang-undang dasar dan perempuan merupakan bagian dari warga kelompok rentan dalam undang-undang HAM.

“Sebagaimana prinsip HAM, negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi. Maka KPU berkewajiban untuk memastikan bahwa 30 persen pencalonan itu terwujud dan Bawaslu bertugas untuk melindungi hak tersebut dengan melakukan persidangan hari ini,” kata Atnike sebagai saksi ahli dalam sidang yang diselanggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat (23/11).

Atnike menjelaskan, HAM memiliki prinsip non diskriminasi, bahwa setiap orang tidak boleh diperlakukan dengan cara yang berbeda. Namun HAM juga mengakui prinsip afirmasi yang muncul akibat ketimpangan struktural dan menyebabkan posisi di masyarakat lebih rendah. Sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk menikmati hak asasi lebih sedikit dibanding manusia lainnya, dan salah satunya perempuan.

“Kita bisa lihat perempuan secara sosial ekonomi termasuk di Indonesia. Secara ekonomi perempuan lebih banyak yang ekonominya lebih lemah dibanding laki-laki. Kehidupan politik, perempuan juga begitu,” tutur Atnike.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia setidaknya ada beberapa kelompok yang disebut kelompok rentan yaitu perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Meski kebijakan afirmasi 30 persen kuota legislatif bagi perempuan menambah pekerjaan bagi penyelenggara pemilu namun hal itu harus tetap dilaksanakan karena afirmasi perempuan adalah mandat UUD. []