September 13, 2024

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan melakukan tindakan asusila pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang mengakibatkan korban mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK menuntut pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU karena telah melakukan pelanggaran serupa berulang.

“Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang,” tulis LKBH FHUI dan LBH APIK sebagai kuasa hukum korban dalam siaran pers (18/4).

LKBH FHUI menilai, perbuatan Hasyim dianggap telah merusak integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi etik pada Hasyim karena menjalin hubungan pribadi dengan Hasnaeni (wanita emas) yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu. Melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023, Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir. Karena pelanggaran dilakukan berulang dengan memanfaatkan relasi kuasa, menurut LKBH FHUI sanksi tegas pemberhentian perlu diberikan sebagai pembelajaran sekaligus hukuman.

“Penting kami nyatakan bahwa tujuan dilakukannya pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender,” tulisnya.

Kuasa hukum korban menjelaskan, sepanjang bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024, Hasyim diduga telah melakukan tindakan melanggar etik dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada anggota PPLN, padahal telah terikat dalam pernikahan yang sah. LKBH FHUI menyebut, Hasyim menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan sehingga terjadi relasi kuasa dengan korban.

“Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya,” terang kuasa hukum korban dalam siaran pers. []