September 13, 2024

KIPP Tegaskan PSU Bukan Hal yang Haram

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pemungutan suara ulang (PSU) bukan sesuatu yang haram. Hal itu merespon dinamika dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan palang pintu terakhir penyelesaian sengketa pemilu.

“Tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi,” katanya dalam diskusi daring bertajuk “Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024” (7/4).

Kaka juga menyinggung Putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang ditetapkan sebagai pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, lewat putusan PHPU Pilpres 2024, seharusnya MK mengambil posisi mengoreksi putusan 90, dengan begitu rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK. Ia berharap, MK berani dalam mengambil putusan dan mengoreksi jalannya Pilpres 2024 secara adil.

“Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dimulai dari putusan MK 90. Itu adalah salah satu putusan yang menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia,” ujarnya. []