Koalisi Desak DPR dan Pemerintah Bentuk Pengawas Independen ASN

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Desakan tersebut muncul setelah MK pada 16 Agustus 2025 menyatakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk membentuk lembaga tersebut.

Sebelumnya, ICW, KPPOD, dan Perludem bersama kuasa hukum dari Themis Indonesia mengajukan judicial review pada Agustus 2024. Gugatan itu diajukan setelah dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU ASN yang baru. Koalisi menilai penghapusan KASN merupakan kemunduran reformasi birokrasi dan berpotensi merusak integritas pemilu.

“ASN masih rentan terhadap intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Karena itu diperlukan lembaga pengawas independen untuk memastikan sistem merit berjalan transparan, akuntabel, dan melindungi karier ASN dari tekanan politik,” jelas koalisi melalui pernyataan resmi di Jakarta, (17/10)

Koalisi mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai mengoreksi pelemahan pengawasan ASN yang terjadi sejak penghapusan KASN pada 2023. Namun mereka juga menyampaikan dua catatan kritis. Pertama, MK menolak provisi yang meminta agar KASN tetap menjalankan fungsi pengawasan hingga putusan dibacakan. Hal ini dinilai berdampak pada melemahnya pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 yang digelar di 545 daerah.

Kedua, tenggat waktu dua tahun untuk pembentukan lembaga baru dinilai terlalu lama. Menurut koalisi, pemerintah sebenarnya dapat mempercepat pembentukan lembaga pengawas karena sebelumnya Indonesia telah memiliki model kelembagaan melalui KASN.

“Pembentukan lembaga pengawas independen tidak perlu dimulai dari nol, melainkan memperkuat konsep yang sudah ada, termasuk dari sisi kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta koordinasi antarinstansi,” tulis koalisi.

Karena itu, koalisi mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) segera menindaklanjuti putusan MK, termasuk memasukkan klausul pembentukan lembaga pengawas independen dalam revisi UU ASN yang masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Selain itu, proses pembentukan lembaga tersebut diminta dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sipil serta para ahli tata kelola pemerintahan agar lembaga yang terbentuk benar-benar efektif dalam menjaga sistem merit dan profesionalitas ASN. []