August 8, 2024

Koalisi Desak KPU Transparan Terkait Informasi Caleg

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyatakan keberatan atas jawaban dari permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (1/2). Sebelumnya, koalisi telah memasukan permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagai respon adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada pemilu 2024.

Dalam surat permohonan yang diajukan pada 22 Desember 2024 itu, koalisi meminta agar KPU memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30% atau sebanyak 2.965. Hal itu juga ditujukan agar KPU dapat bekerja lebih transparan dalam proses Pemilu 2024, demi pemilu yang demokratis dan berkualitas.

“Berdasarkan surat permohonan informasi itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU telah memberikan jawaban pada 19 Januari lalu. Sayangnya tanggapan tersebut tidak menjawab satupun poin permohonan yang disampaikan oleh Koalisi. PPID KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang dimohonkan wajib untuk disediakan kecuali terhadap informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi dalam siaran pers, (1/2).

Koalisi menilai tanggapan yang diberikan sama sekali menjawab poin-poin yang diajukan dan bertentangan dengan Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab jika menganut UU KIP, pengecualian informasi mengenai calon anggota legislatif (caleg) harusnya didahului dengan mekanisme pengujian konsekuensi serta pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

“Oleh sebab itu, hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan. KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik,” lanjut Koalisi.

Atas itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk segera memberikan informasi riwayat hidup caleg Pemilu 2024 secara komprehensif dan transparan demi terciptanya iklim pemilu yang demokratis. Upaya itu untuk mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Tifa dan Medialink. []