Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menunjuk orang yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas sebagai Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Hal itu karena masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024 mendatang.
“Pansel sekurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama, yaitu jatuhnya independensi KPK pasca Revisi UU KPK 2019 dan kebutuhan menghadirkan sosok-sosok yang mampu melawan arus pelemahan independensi tersebut, penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik,” tulis koalisi dalam siaran pers (8/5).
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah memperpanjang 1 tahun masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK serta Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewas KPK pada 24 November 2023.
Dalam hitungan bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK berakhir, koalisi menganggap penunjukan segera pansel periode 2024-2029 memiliki urgensi memastikan tersedianya ruang partisipasi publik yang memadai. Mereka meminta presiden dan DPR untuk belajar dari masa lalu, pengabaian partisipasi publik dalam sirkulasi kepemimpinan berdampak pada menjerumuskan KPK sampai titik terburuknya.
“Kehadiran pansel yang objektif, minim konflik kepentingan dan berorientasi pada penguatan independensi KPK akan sangat menentukan keberhasilan kinerja pimpinan dan dewan pengawas di masa mendatang,” jelas Koalisi.
Sebagai informasi, koalisi masyarakat sipil terdiri atas Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). []