Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menilai penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berpotensi menimbulkan praktik curang dan dapat merusak kemurnian suara pemilih. Menurut koalisi hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pemilu, terlebih alasan pemberhentian dikaitkan dengan akurasi data Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang bukan merupakan hasil penghitungan resmi.
“Mengecam tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengeluarkan arahan dan perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Tindakan ini adalah tindakan abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” tulis koalisi dalam siaran pers (19/2).
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran KPU Kota Tangerang No.316/PL.01-SD/3671/2024 pada 18 Februari 2024 yang menyebutkan, “Berdasarkan arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024 untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2023, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024”. Koalisi memandang masalah Sirekap disebabkan karena tidak disiapkan dengan serius dan baik oleh KPU RI, hal itu tidak boleh menjadi hambatan melanjutkan tahapan rekapitulasi, karena masyarakat harus segera mengetahui hasil pemilu.
“Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara, agar hasil resmi Pemilu 2024 bisa lebih cepat diketahui oleh masyarakat,” tegas koalisi.
Koalisi juga mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU, menurut koalisi tindakan tersebut patut diduga pelanggaran serius, karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum. Selain itu koalisi juga mendesak Komisi II DPR RI untuk mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif. []