Komisi II Siap Bentuk Panja Revisi UU Pemilu Mulai 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan bahwa inisiasi perubahan UU Pemilu akan mulai dilakukan pada 2026 dan penyusunannya akan ditangani langsung oleh Komisi II DPR RI, bukan lagi oleh Badan Legislasi (Baleg).

“Ini kabar baik. Komisi II akhirnya dipercaya untuk menyusun UU Pemilu. Berdasarkan evaluasi Prolegnas, inisiasi revisi UU Pemilu akan dimulai pada 2026,” ujar Zulfikar dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Universitas Padjadjaran, Bandung (17/10).

Ia menjelaskan, Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) begitu masa kerja DPR tahun 2026 dimulai. Menurutnya, proses penyusunan revisi tidak perlu dimulai dari awal karena DPR telah memiliki naskah akademik serta rancangan perubahan UU Pemilu yang disusun pada 2019.

“Kalau sudah dipegang Komisi II, Insya Allah jalan. Kita sudah punya bahan awal dari 2019, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan sekarang,” tambahnya.

Zulfikar juga menyoroti kompleksitas politik dalam proses legislasi UU Pemilu. Ia menyebut bahwa tantangan tidak hanya terletak pada substansi regulasi, tetapi juga pada relasi kuasa di berbagai level, mulai dari internal komisi, pimpinan fraksi, pimpinan partai politik, hingga dinamika antar partai dalam relasi pemerintah dan oposisi.

“Banyak persoalan bukan karena regulasinya, tapi karena relasi kuasanya. Mulai dari internal partai sampai koalisi di tingkat nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan pentingnya reformasi internal partai politik, khususnya dalam aspek rekrutmen dan kaderisasi yang lebih terbuka serta demokratis. Namun demikian, ia mengakui bahwa kuatnya budaya politik berbasis relasi kuasa kultural masih menjadi hambatan utama dalam mendorong perubahan secara cepat.

“Karena budaya politiknya masih seperti itu, perubahan memang harus dilakukan pelan-pelan. Meskipun kita sering mengatakan harus segera, harus segera,” pungkasnya. []