JAKARTA – Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bertambah. Dari semula masing-masing tujuh dan lima komisioner, akan menjadi sebelas dan sembilan orang. Penambahan ini akan disebutkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan targetnya disahkan pertengahan bulan ini.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, mengatakan penambahan jumlah pemimpin badan penyelenggara pemilihan ini diperlukan karena sistem pemilu yang semakin rumit. Sejak 2015, pemilihan kepala daerah dilakukan serentak, lalu dilanjutkan pemilihan presiden dan anggota legislatif yang juga bersamaan pada 2019. “Penanganan konflik dan kecurangan harus semakin baik sehingga perlu menambah sumber daya,” kata Riza seusai rapat Pansus, kemarin.
aRiza menjelaskan, penambahan itu akan berlaku mulai 2018 atau setahun setelah Undang-Undang Pemilu disahkan. “Kalau pilkada serentak Juni 2018 tetap dengan KPU dan Bawaslu yang ada, karena enggak terkejar untuk menyeleksi yang baru,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Kementerian Dalam Negeri sepakat menambah jumlah pemimpin KPU dan Bawaslu pusat. Namun Menteri Tjahjo Kumolo mengusulkan ada pengurangan anggota KPU tingkat kabupaten. “Harus dikurangi mengikuti tingkat keruwetan geografis atau jumlah penduduk,” kata Tjahjo. Misalnya, anggota KPU Kepulauan Seribu yang saat ini terdiri atas lima orang dikurangi menjadi dua orang. Menurut aturan saat ini, anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas lima orang.
Tjahjo juga mengusulkan hal sama untuk Bawaslu tingkat provinsi dan Panwaslu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Saat ini, keanggotaan Bawaslu provinsi dan Panwaslu adalah tiga orang. Apalagi mulai Pemilihan Umum 2019, Panwaslu kabupaten/kota adalah badan yang bersifat tetap, bukan lagi sementara (ad hoc). “Harus efektif. Kalau bersifat tetap, maka kinerjanya harus menyesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo.
Dalam rapat kemarin, Pansus juga menyepakati penambahan jumlah pejabat eselon I di KPU dan Bawaslu. Dari satu pejabat, yaitu sekretaris jenderal, menjadi empat orang dengan penambahan jabatan inspektur jenderal dan dua orang deputi. INDRI MAULIDAR
https://koran.tempo.co/konten/2017/06/06/417652/Komisioner-KPU-dan-Bawaslu-Membengkak