January 31, 2025
Ilustrasi Rumahpemilu.org/ Haura Ihsani

Komnas Perempuan Soroti Kurangnya Pencegahan Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari disebabkan karena penyelenggara pemilu tidak mempunyai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan perempuan.

“Dalam konteks kasus ketua KPU, tidak hanya kekerasan perempuan dalam politik, namun juga berkaitan dengan UU TPKS, konvensi ILO, dan Peraturan Kemnaker,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam diskusi bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual” (19/4).

Menurut Aminah, harusnya upaya pencegahan pemilu tanpa kekerasan seksual dilakukan sejak tahapan seleksi pejabat penyelenggara pemilu agar kebijakan yang dihasilkan juga melindungi perempuan. Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 2023, ditemukan banyak kasus kekerasan perempuan dalam politik yang mempengaruhi aspirasi perempuan untuk mendapatkan jabatan publik atau politik dalam penyelenggaran pemilu.

Lebih lanjut Aminah menerangkan, kekerasan perempuan dalam politik bertujuan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam politik. Temuan Komnas Perempuan berupa kekerasan fisik, pelecehan, fitnah, penghinaan gender, pemerkosaan pada calon kandidat peserta pemilu, pemerasan bernuansa seksual, pengekangan terhadap perempuan, rayuan, komentar dan ujaran seksual, intimidasi, penghilangan mata pencahariaan, pengawasan bias gender, dipaksa mengundurkan diri, dan pembunuhan politisi perempuan.

“Aktornya dalam politik adalah pimpinan dan anggota partai, kandidat, juru kampanye, simpatisan. Sedangkan dalam konteks negara itu petugas dan pelaksana pemilu, sementara korbanya bisa semua perempuan yang terkait dengan pemilu,” terang Aminah.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan atas dugaan asusila terhadap perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperiani menjelaskan perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” jelas Maria.

Sementara itu Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengemukakan keprihatinannya terhadap integritas etik penyelenggara pemilu. Ia memandang sejak awal KPU memiliki masalah dalam proses seleksi yang kental intervensi kekuasaan politik, menurutnya hal itu disengaja agar bisa dikendalikan untuk kepentingan politik.

“Jadi masalah dalam diri seorang calon pejabat publik bisa menjadi sasaran sandera yang strategis bagi kekuasaan politik,” tuturnya.

Selain itu menurut Halili, mekanisme kelembagaan hukum dan formal juga dinilai tidak cukup memberi harapan pada pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, satu-satunya harapan di tengah buruknya penyelenggaraan pemilu adalah kolaborasi antara masyarakat sipil, media, dan perguruan tinggi.

“Ketika pemilu memiliki catatan serius soal integritas penyelenggara pemilu harus dicatat sebagai bagian dari buruknya legitimasi pemilu, harus begitu,” tegasnya. []