Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Kalimantan Timur berkolaborasi bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan pemantauan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) mengenai perlindungan terhadap anak dalam rangka mewujudkan kota layak anak. Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme audit sosial untuk melihat relevansi perencanaan dan implementasi kebijakan Pemda terkait perlindungan terhadap anak.
“Karena selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan,” terang Anggota KPI Pontianak, Yuli Suryantika saat “Launching Temuan Hasil Pemantauan Kebijakan Pemerintah Daerah melalui Audit Sosial” (2/4).
Dari temuan KPI Pontianak, keterlibatan publik sebenarnya telah menyentuh kelompok marjinal yang terdampak melalui pendampingan, pencegahan, dan penanganan pemenuhan hak anak, hal itu dilakukan melalui forum anak pada setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Pontianak. Namun sayangnya, tidak seluruhnya aspirasi mengenai perlindungan anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Upaya-upaya tersebut menurut Yuli dilakukan melalui pelatihan konvensi hak anak, pelatihan pendampingan kader, dan pelatihan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Yuli menuturkan, implementasi kebijakan Pemprov Kalimantan Timur mengenai perlindungan anak masih memerlukan perhatian lebih. Karena hanya empat kota yakni Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, Melawi yang masuk kategori kota layak anak, dari 14 kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini ditandai belum berkembangnya wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota untuk menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi dalam proses pembangunan.
“Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang pelibatan masyarakat serta peran forum anak sebagai 2P (pelopor dan pelapor) yang terus menerus direkam,” harapnya. []