August 8, 2024

KPK dan Bawaslu Cegah Politik Dagang Pilkada 2018

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat untuk bekerja sama mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pengawasan terhadap pilkada penting dilakukan untuk mencegah terjadinya politik transaksional dalam pesta demokrasi di daerah. “Hasil kajian menunjukkan proses pilkada sulit terlepas dari politik transaksional,” kata Saut di kantornya, kemarin.

Saut tak merinci kajian yang dimaksudkan. Namun, jika politik transaksional diartikan sebagai politik dagang, yang tak hanya berupa membayar pemilih tapi juga meliputi potensi benturan kepentingan dalam urusan pendanaan para calon, KPK pernah mengkajinya berbekal pilkada serentak 2015.

Saat itu KPK meneliti pesta demokrasi yang melibatkan 794 pasangan calon kepala daerah. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan rata-rata pasangan calon memiliki kekayaan senilai Rp 13,41 miliar.

Di antara mereka, rata-rata kekayaan pasangan calon pemenang pilkada lebih tinggi dibanding yang kalah, yakni Rp 16,17 miliar berbanding Rp 12,07 miliar. Banyak calon yang dijadikan responden pun mengungkapkan tingginya biaya untuk menjadi kontestan, dari membayar partai sebagai biaya mahar, biaya kampanye, biaya membayar saksi, hingga biaya untuk pengacara jika terjadi sengketa hasil pilkada. Hampir separuh responden menyatakan menghabiskan duit Rp 1-5 miliar untuk mengikuti pilkada.

Tingginya biaya pilkada ini pula yang ditengarai menjadi penyebab maraknya korupsi oleh kepala daerah. Kerap kali politik dagang berupa dukungan dana untuk kampanye disertai janji pekerjaan atau kemudahan perizinan bagi pemodal, terutama pengusaha.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kerja sama lembaganya dan Bawaslu akan memprioritaskan upaya pencegahan. “Proses penyelenggaraan pilkada yang jauh lebih baik tentu penting.”

Adapun Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan lembaganya membutuhkan KPK untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pidana pemilu. Dia mencontohkan persoalan dana kampanye. “Juga terhadap politik uang,” kata dia, yang memastikan kerja sama ini akan dilanjutkan dalam Pemilu 2019. KARTIKA ANGGRAENI | DANANG FIRMANTO | AGOENG

https://koran.tempo.co/konten/2017/10/11/422578/KPK-dan-Bawaslu-Cegah-Politik-Dagang-Pilkada-2018