Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Meski bermasalah pada Pilpres 2024, KPU akan memastikan Sirekap beroprasi dengan baik dalam memproses dan menampilkan data Pilkada 2024.
“Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, dan akan kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam diskusi bertajuk “Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi Pilkada Serentak 2024” di Sekretariat Nasional Open Government Indonesia (Setnas OGI), Jakarta Pusat (29/5).
Betty mengatakan ada sejumlah perbaikan dalam Sirekap dan KPU telah mengidentifikasi sejumlah masalah yang bisa diperbaiki. Misalnya, proses konversi data dari numerik di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi tabel di Sirekap. Upaya-upaya perbaikan itu menurutnya usaha KPU melakukan keterbukaan pemilu.
“Tapi mohon di-underline bahwa kelemahan sirekap itu ditemukan karena sirekap itu sendiri, bapak ibu pun menemukan bahwa ketidakcocokan C. Hasil itu akan kami perbaiki, terutama ketika menampilkan data dari numerik menjadi data yang tabel,” imbuhnya.
Sementara terkait belum optimalnya teknologi optical character recognition (OCR). Betty berjanji akan memperbaiki beragam masalah tersebut. ia mengatakan pihaknya telah banyak belajar dan divisi teknis KPU akan melakukan penyempurnaan Sirekap.
Selain perbaikan pada sistem penghitungan, Sirekap juga akan diperbaiki dalam sistem pemasukan data. Nantinya, hanya pihak bersertifikasi yang dapat memasukkan data hasil pemilihan ke Sirekap. Sertifikasi ini akan diberikan pada pihak pengelola dari pemerintah juga pihak publik yang menjadi pengurus pilkada.
“Sebenarnya sudah ada sertifikasi (untuk pemerintah), tapi nanti akan kami lapis dengan sertifikasi dari pihak publik lain,” kata Betty dalam keterangan lebih lanjut.
Sebagai informasi pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sementara pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, terdiri dari 415 kabupaten dan 93 kota di 37 provinsi. []