October 15, 2024

KPU Akui Kekeliruan Konversi Data Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggapi perbedaan data antara formulir C hasil perolehan suara dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). KPU mengakui terdapat kesalahan dalam konversi suara dan akan memperbaiki sesegera mungkin. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu bukanlah kesengajaan, melain kekeliruan sistem dalam melakukan konversi.

“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor. Kami mengetahui dan akan kami koreksi sesegera mungkin,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat (15/2).

Hasyim menyampaikan Sirekap akan mengetahui jika memang terdapat kesalahan konversi. Ia menyebut total terdapat 2.325 TPS yang mengalami salah konversi. Pihaknya akan mengoreksi formulir salah jumlah atau salah tulis melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan hingga KPU Pusat yang hasilnya akan diunggah dalam sistem Sirekap. Dengan skema tersebut menurutnya, publik dapat melakukan pengecekan ulang secara berkala.

“Publikasi C Hasil akan kita lanjutkan terus supaya publik mengetahui terus menerus sampai batas akhir penghitungan,” ucapnya.

Hasyim menjelaskan, KPU mengunggah foto asli formulir C Hasil plano di Sirekap untuk menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik. Karena foto yang diunggah langsung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) benar-benar apa adanya dan bisa dipantau dan saksikan bersama-sama. Hasyim juga menegaskan KPU tetap akan menggunakan Sirekap. Hingga 15 februari 2024 pukul 15.50 WIB, Hasyim mengatakan publikasi Sirekap sudah diunggah di 358.775 TPS dari total TPS 823.236 atau 43,58%.

“Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya,” jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, bahwa Sirekap KPU bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Menurutnya, berdasarkan UU Pemilu penentu hasil pemilu tetap melalui proses manual rekapitulasi. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu sedang mengkaji masalah terkait Sirekap yang tengah menjadi perbincangan masyarakat. []