JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi bisa mempercepat putusan gugatan ihwal aturan verifikasi faktual dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Kami ingin putusan keluar sebelum proses pendaftaran partai politik di KPU ditutup,” ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, kemarin.
Hasyim melanjutkan, putusan itu akan memberi kepastian untuk semua partai. Jika putusan tersebut dikabulkan, semua partai wajib melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat daerah. Selain itu, ucap Hasyim, KPU memikirkan cara lain jika putusan MK keluar setelah masa pendaftaran partai, pada 6-16 Oktober, telah ditutup.
Cara itu, menurut Hasyim, adalah mengubah jadwal proses verifikasi partai yang telah didaftarkan ke KPU. Jadwal verifikasi partai sendiri adalah 15-27 Desember mendatang. Verifikasi itu dilakukan setelah KPU memproses semua administrasi yang didaftarkan ke KPU. “Intinya, kalau ada putusan, kami akan mengikuti. Dan dalam undang-undang, patokan penetapan partai politik adalah 14 bulan sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019, yakni 17 Februari 2018,” ujarnya.
Aturan verifikasi faktual terdapat dalam Pasal 173 Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam beleid itu diatur bahwa partai pendatang baru wajib melakukan verifikasi faktual. Adapun partai yang sudah pernah ikut pemilu tidak perlu melakukannya.
Sejumlah partai politik baru menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan aturan itu menimbulkan diskriminasi partai. “Seolah partai baru dipersulit untuk bersaing dalam pemilihan umum,” ujarnya. “Kami harap putusan segera keluar.”
Hingga kemarin, belum ada partai yang mendaftar di KPU. Meski begitu, partai politik telah aktif mengisi dokumen sistem informasi partai politik (sipol). “Sudah ada 80 persen dari 12 partai yang mengisi sipol,” ujar Hasyim. HUSSEIN ABRI DONGORAN
https://koran.tempo.co/konten/2017/10/07/422447/KPU-Berharap-Putusan-MK-Dipercepat