August 8, 2024

KPU Finalisasi Simulasi Durasi Kampanye 75 Hari dan 90 Hari

Komisi Pemilihan Umum masih melakukan kajian dan simulasi terhadap durasi masa kampanye untuk dibawa dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR. Simulasi khusus dilakukan terhadap masa kampanye karena berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan pengemasan logistik pemilu.

Adapun rapat dengar pendapat pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum 2024 baru akan digelar pada 30 Mei 2022 atau dua pekan sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 (Kompas.id, 23/5/2022). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, rapat dengar pendapat akan diselenggarakan pada 23 Mei 2022 (Kompas, 17/5/2022).

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, salah satu kesimpulan dalam rapat konsinyering yang diadakan pada 13-15 Mei 2022 adalah KPU melakukan kajian atau simulasi terhadap wacana yang berkembang di dalam rapat. Salah satu materi yang berkembang di dalam rapat konsinyering itu adalah kampanye selama 75 hari.

”Saat ini kami lakukan finalisasi kajian terhadap hal tersebut. Tidak hanya 75 hari, tetapi juga 90 hari. Jadi, kami lakukan kajian. Itu nanti akan kami sampaikan di dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat di Komisi II DPR,” kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menjelaskan, simulasi khusus yang dilakukan ada pada persoalan proses produksi, distribusi, dan pengemasan logistik pemilu, khususnya yang berbasis kandidat seperti surat suara. Sebab, surat suara baru bisa diproses pencetakan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Selain itu, juga terdapat beragam formulir.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan DCT. Karena itu, tahapan kampanye simultan dengan proses produksi, distribusi, dan pengemasan logistik pemilu. UU Pemilu juga memberikan kewenangan atributif untuk pelaksanaan pemilu di luar negeri lebih awal.

Pemungutan suara di luar negeri juga ada yang melalui pos dan kotak suara keliling. ”Ini biasanya satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, bicara tentang masa kampanye yang menjadi diskursus di area publik ini, pada dasarnya di balik itu semua adalah bicara tentang logistik pemilu,” kata Idham.

Dalam rapat konsinyering, kata Idham, pemerintah memberikan dukungan yang penuh kepada KPU demi lancarnya penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan kebijakan pengadaan logistik, seperti mengeluarkan instruksi presiden.

Idham memastikan, tahapan akan dimulai tepat waktu pada 14 Juni 2022. Setelah rapat dengar pendapat, KPU akan segera melakukan sinkronisasi serta mengurus registrasi draf Peraturan KPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu 2024 di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Ihsan Maulana, seharusnya simulasi sudah dilakukan sebelum usulan-usulan disampaikan dan disepakati dalam rapat konsinyering. Jika dilakukan sebaliknya, rapat konsinyering dilakukan tanpa persiapan dan skema waktu kampanye belum diuji coba.

Ia menegaskan, simulasi sangat urgen dilakukan. Karena itu, Kode Inisiatif sudah cukup lama mengusulkan harus ada simulasi yang detail dari banyak usulan terkait jadwal dan tahapan. Setelah ada simulasi, baru disepakati.

Dengan rapat dengar pendapat baru dilaksanakan pada 30 Mei, menurut Ihsan, persiapan tahapan Pemilu 2024 akan sangat mepet. Bahkan, tahapan berpotensi terganggu akibat ketidakadaan regulasi yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

”Proses penetapan regulasi cukup banyak. Peraturan KPU tentang Program, Jadwal, dan Tahapan saja masih perlu dilakukan uji publik, sinkronisasi dan harmonisasi di Kemenkumham hingga nantinya baru diundangkan. Prosesnya masih cukup panjang,” kata Ihsan.

Ia menegaskan, jika DPR terus mengundur waktu, KPU bisa mengambil langkah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU/XIV/2016 menyatakan hasil rapat dengar pendapat KPU dengan DPR tidak mengikat dan hanya bersifat konsultatif. DPR tidak boleh mengulur-ulur waktu KPU dalam menetapkan PKPU tentang Program, Jadwal, dan Tahapan.

Selain itu, KPU juga masih perlu segera mengesahkan PKPU lainnya, seperti PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik; PKPU tentang Pencalonan; serta PKPU tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Ihsan mengingatkan, regulasi jangan terus dibuat mepet dengan jadwal yang akan berjalan. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/23/kpu-masih-simulasikan-durasi-masa-kampanye