August 8, 2024

Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Harus Koreksi 267 Daftar Caleg Pemilu DPR 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pencalonan minimal 30% perempuan di setiap dapil dalam Pemilu DPR 2024. Bawaslu meminta KPU mengoreksi 267 DCT Pemilu DPR 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu. Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh,” tulis Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam rilis pers, Jakarta (30/11).

Putusan Bawaslu tersebut memastikan bahwa KPU telah melakukan pelanggara administratif pemilu (PAP). KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif karena menetapkan 267 daftar calon anggota DPR Pemilu 2024 dengan tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023, juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU dan peringatan bagi semua anggota KPU karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.

Daftar calon yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Oleh karena itu, partai politik dengan daftar calon perempuan kurang dari 30% harus diputuskan oleh KPU sebagai tidak sah dan tidak dapat mengikuti Pemilu DPR dan DPRD 2024.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga merupakan Pihak Pelapor dari Putusan Bawaslu itu. Anggota koalisi di antaranya adalah Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Wirdyaningsih (Dosen FHUI, Anggota Bawaslu RI 2008-2012), Wahidah Suaib (Pegiat Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu RI 2008-2012), Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/KPI), Listyowati (Ketua Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development/INFID), Kaka Suminta (Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP), Hurriyah (Direktur Pusat Kajian Politik/Puskapol UI), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Aji Pangestu (Manager Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat/JPPR), Rotua Valentina (Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan), Titi Anggraini (Dosen Pemilu FHUI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia/MPI). []