November 27, 2024

KPU Janjikan Sistem Informasi Partai untuk Publik

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum bakal mempublikasikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga bisa dilihat dan diakses publik hari ini. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU untuk menjalankan pemilihan umum yang transparan. “Jadi, kami akan segera membuka Sipol begitu selesai seluruh proses dilakukan,” kata Arief, kemarin.

Setelah tahap ini terselesaikan, Arief melanjutkan, KPU akan segera mengumumkan partai mana saja yang diterima pendaftarannya dan berhak mengikuti tahap penelitian administrasi. Hasil penelitian tersebut nantinya disampaikan ke tiap-tiap partai yang lolos untuk ditindaklanjuti. “Dipersilakan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu untuk diperbaiki,” ucap Arief. Agenda dilanjutkan dengan KPU memeriksa kembali hasil penelitian yang telah diperbaiki oleh partai-partai. Setelahnya, jika dinilai sudah layak dan sesuai, KPU baru akan melanjutkan pada tahap verifikasi faktual di lapangan.

KPU resmi menutup pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pemilihan Umum 2019 pada Senin lalu. Partai memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi berkas yang belum terpenuhi hingga hari terakhir pendaftaran. Dalam catatan KPU, ada 27 partai yang telah mendaftar. Sepuluh partai dinyatakan lengkap, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Adapun 17 partai dinyatakan berkasnya belum lengkap, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, serta Partai Republikan.

Banyaknya partai yang belum melengkapi berkas hingga tenggat pendaftaran itu sesuai dengan prediksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai kewajiban partai yang ikut pemilihan umum legislatif 2019 untuk mengisi Sipol bakal mendatangkan masalah lantaran waktu terlalu mepet dan beberapa daerah dianggap belum siap.

Dasar hukum penentuan Sipol, kata Afif, juga bermasalah. Menurut dia, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tidak mewajibkan pengisian Sipol. Afif heran karena KPU mengartikan beleid tersebut dalam suatu syarat wajib di Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu. “Ini berpotensi menjadi sengketa dan partai bisa saja tidak mau mendaftarkan Sipol,” ujarnya.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengatakan kehadiran Sipol bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi partai-partai politik yang mendaftar dalam pemilu. Namun ia masih mempertanyakan apakah nantinya Sipol bisa menjadi sarana bagi publik dalam memberi masukan dan pengaduan. “Idealnya, sistem informasi ini harus menyediakan ruang partisipasi publik dalam menilai partai, sehingga KPU punya tambahan informasi sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan verifikasi guna meloloskan atau tidak meloloskan partai,” katanya. ARKHELAUS WISNU | DIAS PRASONGKO | HUSSEIN ABRI | MAYA AYU PUSPITASARI 

Partai Kesulitan Akses Sipol

JAKARTA – Belasan partai politik mendatangi Komisi Pemilihan Umum beberapa jam sebelum tenggat pendaftaran pemilihan umum legislatif 2019 kemarin. Sebagian besar partai yang datang bertujuan untuk melengkapi berkas, di antaranya Partai Republika Nusantara, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Suara Rakyat Indonesia, serta Partai Reformasi.

Ketua Umum Partai Republik Suharno Prawiro mengatakan kurang lengkapnya berkas pendaftaran pemilu mereka disebabkan adanya permasalahan di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Meskipun telah mengirimkan berkas fisik, mereka tidak dapat terdaftar apabila belum memasukkan data di Sipol. “Kekurangan yang kemarin itu kira-kira masalah Sipol karena kemarin servernya sempat mati,” kata Suharno, kemarin. Menurut dia, terlambatnya pengiriman berkas tersebut tidak hanya disebabkan oleh terganggunya Sipol, tapi juga minimnya infrastruktur Internet di luar daerah.

Selain itu, Suharno mengatakan beberapa pengguna yang belum memiliki KTP elektronik tidak bisa terdaftar di Sipol. “Jika masyarakat yang tak punya e-KTP tidak bisa ikut serta, berarti hak politik mereka tidak terpenuhi,” kata dia.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang dibuka oleh KPU sejak 3 Oktober dan berakhir pada 16 Oktober lalu. Dalam proses tersebut, KPU mewajibkan seluruh partai yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang mengisi Sipol. KPU mencatat jumlah partai politik yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2019 sebanyak 27 partai.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad Afifuddin, mengatakan telah mengingatkan KPU dalam penggunaan Sipol untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik. Afif menyebut Bawaslu menemukan tiga kendala yang masih terjadi di sepanjang proses pendaftaran dan verifikasi partai ketika mengisi Sipol. Salah satunya adalah laman Sipol masih bermasalah di tengah pemeriksaan kelengkapan berkas. “Misalnya kadang-kadang macet ya, apalagi kemarin (hari terakhir),” ucap Afif.

Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa sistem Sipol milik KPU sering macet ketika mengunggah data ke sistem. Hal ini kemudian menyebabkan proses pengunggahan data membutuhkan waktu yang lama, sekitar 180 menit.

Sistem Sipol, Afif melanjutkan, sejauh ini juga belum bisa mengidentifikasi dokumen ganda saat mengunggah dokumen. Bahkan, ketika selesai mengunggah dokumen, sistem tidak memberikan pemberitahuan apakah unggahan telah selesai atau gagal. Hal ini kemudian menyebabkan partai mengunggah dokumen lebih dari satu kali. ALFAN HILMI | DIAS PRASONGKO

https://koran.tempo.co/konten/2017/10/18/422877/KPU-Janjikan-Sistem-Informasi-Partai-untuk-Publik