August 8, 2024
Gedung DKPP/Humas DKPP.

KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP terkait PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, usai menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut telah ditetapkan saat Hasyim Asyari masih menjabat sebagai Ketua KPU dan diundangkan pada 1 Juli 2024. Karena PKPU itu KPU dianggap telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU.

Raden Adnan selaku warga negara sekaligus dosen Ilmu Hukum dan praktisi hukum yang melaporkan KPU ke DKPP mengungkapkan, PKPU tersebut tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 /PUU-XXI/ 2023 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan. Sementara menurut Adnan, PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.

“KPU seharusnya memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ungkap Raden Adnan dalam surat pengaduan tertanggal 23 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Namun KPU sebagai negara malah tidak melaksanakan putusan MK. Padahal menurutnya, dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani, namun dalam PKPU justru penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Adnan juga menyebut PKPU tersebut mengabaikan masukan dari Kemendagri melalui surat bertanggal 14 Mei 2024 yang menyebut tidak ada pelantikan untuk Plt kepala daerah.

“Sehingga PKPU tersebut tidak menghitung satu kali masa jabatan Plt karena tidak ada pelantikan.Tindakan KPU dengan membuat peraturan ini tentunya tidak sejalan dengan putusan MK dan tidak mengindahkan masukan dari pihak Kemendagri. Akhirnya terjadilah PKPU yang saat ini tidak melaksanakan putusan MK tersebut,” terangnya.

Dalam petitumnya Raden Adnan meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.