Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan maju pada Pilkada 2024 diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, aturan tersebut berlaku baik bagi anggota yang sudah menjabat maupun yang belum dilantik.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka juga harus bersedia mengundurkan diri dari status calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD. Dokumen pengunduran diri ini harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta (15/5).
Lebih lanjut Hasyim menerangkan, calon terpilih yang belum dilantik juga harus menyerahkan dokumen berupa; surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih, tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, serta surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.
Pendaftaran calon Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Kemudian penelitian administrasi dan verifikasi akan dilakukan pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada dijadwalkan pada 22 September 2024. Sementara, pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
“Oleh karena itu, begitu ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 22 September 2024, calon terpilih harus segera mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini untuk memastikan jalur yang akan ditempuh apakah sebagai calon kepala daerah atau sebagai anggota DPR atau DPD,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim sempat mengungkapkan caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024. Ia beralasan, caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2024, saat menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, agar KPU mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. []