August 8, 2024

KPU Kirim Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang Belum Rekam KTP-el

Komisi Pemilihan Umum mengoreksi jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Setelah dilakukan pengecekan ulang, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2,7 juta warga, berkurang dari jumlah 20,7 juta warga yang dicatat pekan lalu. KPU pun kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, dihubungi dari Jakarta, Senin (2/11/2020), mengatakan, KPU di daerah bersama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengecek kembali data 20,7 juta pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Data yang dimiliki KPU dicocokkan dengan data kependudukan yang dimiliki desa atau kelurahan setempat.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2,7 juta warga, berkurang dari jumlah 20,7 juta warga yang dicatat pekan lalu.

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang diungkapkan pekan lalu, ada 100.359.152 warga yang terdaftar. Namun, dari seluruh DPT, 20.788.320 warga atau 20 persen di antaranya belum melakukan perekaman KTP-el. Sementara yang sudah memiliki KTP-el 77.631.210 warga dan sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki KTP-el 1.939.622 warga.

Setelah dicek ulang, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el berkurang dari 20.788.320 warga menjadi 2.787.594 warga. Jawa Timur menjadi daerah pemilih yang belum rekam KTP-el terbesar dengan jumlah mencapai 335.407 warga. Adapun di Jatim ada 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.

Sementara pemilih yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el sebanyak 95.674.327 warga dan pemilih yang memiliki surat keterangan sebanyak 1.897.231 warga. “Datanya sangat dinamis karena warga mulai banyak yang mengurus KTP-el. Semoga bisa selesai sebelum pencoblosan 9 Desember,” ujar Viryan.

Adapun KTP-el atau surat keterangan menjadi dokumen administrasi yang wajib dibawa saat pencoblosan di TPS. Warga yang belum memiliki atau tidak membawa dokumen tersebut tidak bisa memilih meskipun sudah masuk dalam DPT.

Untuk mengakselerasi perekaman KTP-el, petugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih agar segera melakukan perekaman KTP-el.

Untuk mengakselerasi perekaman KTP-el, lanjut Viryan, petugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih agar segera melakukan perekaman KTP-el. Surat disampaikan oleh jajaran KPU di tingkat desa atau kelurahan, serta bekas anggota petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS yang akan menjadi KPPS karena mereka paling mengetahui warga di daerahnya.

Sisa waktu 33 hari menjelang pencoblosan akan dimaksimalkan agar seluruh pemilih memiliki dokumen persyaratan untuk memberikan hak pilihnya. ”Kerja-kerja lapangan terus dioptimalkan untuk melindungi hak pilih warga sebaik mungkin,” kata Viryan.

Selain itu, KPU akan melakukan rapat koordinasi tentang daftar pemilih yang membahas upaya perlindungan hak pilih warga negara. Dalam rakor tersebut juga akan diluncurkan Gerakan percepatan perekaman KTP-el untuk Pilkada serentak 2020.

Negara harus memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, negara harus memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Jika ada yang belum mempunyai KTP-el karena beberapa permasalahan, seperti akses yang sulit dan alat yang kurang memadai, negara harus menyediakan solusi agar hak pilih mereka tidak hilang.

”KPU dan Kementerian Dalam Negeri perlu bersinergi melakukan jemput bola kepada pemilih yang terancam kehilangan hak pilih akibat belum melakukan perekaman KTP-el,” tutur Titi. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/03/kpu-kirim-surat-pemberitahuan-ke-pemilih-yang-belum-rekam-ktp-el/