October 15, 2024

KPU Masih Mengkaji Pemungutan Suara Ulang di TPS Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terkait kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah. KPU belum dapat menentukan waktu pemungutan ulang namun pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi lapangan untuk pelaksanaan PSU.

“Menurut UU Pemilu pemungutan suara ulang yang memutuskan perlu atau tidaknya adalah KPU kabupaten/kota, tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers bersama Bawaslu di Kantor KPU, Jakarta (15/2).

Hasyim menjelaskan, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di ruang lingkup kerja TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Panwascam kemudian menyampaikan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilaporkan ke KPU kabupaten/kota. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), batas maksimal pemungutan suara ulang dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sebelumnya berdasarkan laporan pemantauan KPU terdapat 668 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan dikarenakan bencana alam banjir, gangguan TPS dan surat suara tertukar di 388 TPS. Namun menurut Hasyim, keputusan pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan wewenang KPU daerah.

“Ini nanti akan dilakukan dua kemungkinan, apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Pilihan pemilu lanjutan bagi yang dokumennya sudah tersedia tapi ada yang terlambat di beberapa tempat,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasyim juga menerangkan, surat suara yang tertukar dari daerah pemilihan (dapil) lain untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di semua tingkatan yang sudah terlanjur dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara partai. Sementara suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari provinsi lain dihitung tidak sah. Kasus surat suara tertukar itu akan dicatat dalam berita acara dalam formulir kejadian khusus.

Sebagai informasi Pemilu lanjutan adalah pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang tidak bisa dilaksanakan sedangkan pemilu susulan untuk melaksanakan semua tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, faktor penyebabnya sama yakni dapil mengalami kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan. Sementara mengenai keseluruhan tahapan, baik pemungutan suara lanjutan atau pemungutan suara susulan memiliki kesamaan tahapan. []