August 8, 2024

KPU Menolak Memberi Jawaban

JAKARTA, KOMPAS — Adu argumentasi antara Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum kembali terjadi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, Jumat (3/11) siang. KPU menolak memberikan jawaban atas pokok permohonan pada hari itu karena mengaku belum mendapat undangan resmi yang sesuai dengan aturan persidangan.

Sidang pada Jumat pagi sempat berlangsung dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari empat pemohon. Sehari sebelumnya, enam perwakilan pemohon juga membacakan pokok permohonan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik yang membuat pendaftaran mereka tidak diterima KPU. Pada Jumat siang, saat Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang mempersilakan KPU menyampaikan jawaban terhadap pokok permohonan, anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan penolakan KPU.

Ia menyampaikan, KPU sudah menyiapkan jawaban, tetapi tidak akan membacakannya saat itu. Menurut dia, Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu mewajibkan Bawaslu mengirim undangan pemberitahuan sidang pemeriksaan dua hari sebelum sidang. Pramono mengatakan, KPU baru mendapat undangan pada 2 November malam. Dia meminta KPU diperlakukan secara layak.

“Tentu kami ingin mencapai kebenaran materiil, tetapi untuk mencapai itu tidak boleh melanggar ketentuan formil. Karena itu, agar ketentuan tersebut terpenuhi, kami akan sampaikan jawaban pada Senin,” kata Pramono.

Abhan lalu menjelaskan, putusan sidang pendahuluan dan pemeriksaan hari itu merupakan satu kesatuan persidangan. Pada saat membacakan putusan pendahuluan, majelis sudah menyampaikan secara lisan tentang sidang selanjutnya dan itu menjadi undangan resmi.

Pramono menimpali bahwa substansi sidang pemeriksaan berbeda dengan sidang pembacaan putusan pendahuluan. Dia juga menyampaikan surat edaran Bawaslu mencantumkan pemberitahuan disampaikan ke pelapor dan terlapor melalui surat tercatat, kurir, atau faksimile.

Abhan kembali menjelaskan, pada sidang pertama, Bawaslu sudah menyampaikan pemberitahuan dengan surat. Pernyataan dalam persidangan mengenai agenda sidang berikutnya dinyatakan sebagai undangan resmi. “Cukup begitu ya. Sekarang apakah saat ini KPU siap memberi tanggapan?” tanya Abhan.

Pramono menjawab, “Kami masih berpendapat KPU meminta diperlakukan layak terkait undangan. Kami akan memberi jawaban pada Senin.”

Pada akhir sidang putusan pendahuluan, Rabu lalu, KPU menyampaikan belum menerima undangan resmi dan pokok aduan. Majelis pemeriksa semula mengagendakan jawaban KPU atas pokok permohonan pada Kamis (2/11). Setelah adu pandangan antara Bawaslu dan KPU, agenda pemeriksaan digeser menjadi Jumat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus benar-benar memperhatikan ketentuan formil persidangan agar tak menimbulkan ketidakpuasan baru. Bawaslu perlu mengevaluasi hal ini untuk memastikan hukum dan tata tertib sidang dijalankan secara konsisten.

“Harus diingat bahwa Bawaslu saat ini sedang menangani pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara dan proses penyelenggara pemilu,” katanya. (GAL)

https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/04/kpu-menolak-memberi-jawaban/