JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menilai Badan Pengawas Pemilu kurang cermat menafsirkan siapa pelapor yang punya kedudukan hukum melaporkan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran partai peserta Pemilu 2019. Hal itu membuat Bawaslu menyatakan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kepengurusan Haris Sudarno memenuhi syarat formil dan materiil.
Kekurangcermatan Bawaslu disampaikan KPU seperti dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/ 2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu 23 Oktober 2017. Huruf I disebutkan, pelapor (a) warga negara Indonesia yang punya hak pilih; (b) peserta pemilu; “dan/atau” (c) pemantau pemilu yang teregistrasi dan memperoleh izin Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, saat membacakan jawaban terlapor dari PKPI kepengurusan Haris Sudarno dalam sidang Bawaslu di Jakarta, Senin (6/11), mengatakan, ketentuan huruf I seharusnya tak dibaca alternatif “dan/atau”, tetapi kumulatif. Hal ini sesuai Pasal 454 Ayat (4) UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan pelapor WNI punya hak pilih, peserta pemilu, “dan” pemantau pemilu. “Terlapor berpandangan, jika hendak memberi tafsir kontekstual unsur lebih rinci dari rumusan UU No 7/2017, termasuk formulasi kumulatif (‘dan’) jadi alternatif (‘dan/atau’), bisa diartikan WNI yang punya hak pilih dan kepentingan gugatan,” katanya.
Selain menyatakan laporan PKPI kepengurusan Haris Sudarno memenuhi syarat formil dan materiil, lalu permohonan diteruskan ke persidangan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan hal sama untuk laporan PKPI kepengurusan Hendropriyono. Kepengurusan Hendropriyono mendapat akses isi data Sistem Informasi Partai Politik KPU.
Ketua Bawaslu Abhan mengaku tak akan mengomentari pendapat KPU. “(Respons) akan kami masukkan di akhir putusan,” kata Abhan. (GAL)
https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/07/kpu-nilai-bawaslu-tak-cermat/