August 8, 2024

KPU Pastikan Tahapan Pemilu Bisa Dimulai 14 Juni 2022

Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tepat waktu pada 14 Juni 2022. Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 dipastikan akan ditetapkan pada akhir Mei ini.

Pernyataan tersebut ditegaskan anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/5/2022). ”Tahapan akan tepat waktu 14 juni 2022,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 13-15 Mei lalu penyelenggara pemilu bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR telah melakukan rapat konsinyering untuk membahas sejumlah isu krusial dalam Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut, masih ada perbedaan pandangan durasi masa kampanye antara KPU yang mengusulkan 90 hari dan Komisi II yang menginginkan 75 hari.

Tahapan akan tepat waktu 14 juni 2022.

Meski begitu, bisa dipastikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 akan ditetapkan pada akhir Mei ini. Pasalnya, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dalam rangka konsultasi dijadwalkan digelar paling lambat 27 Mei.

KPU mengharapkan kesepahaman mengenai sejumlah materi krusial, terutama durasi kampanye, bisa diambil secara cepat dalam RDP bersama Komisi II DPR dan pemerintah. Ini karena dalam rapat konsinyering telah dilakukan pembahasan serta kajian mendalam.

KPU juga sudah melakukan rapat pleno membahas hasil rapat konsinyering. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sedang mematangkan draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 yang akan dibahas dalam RDP dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Mei 2022. Selain itu, juga mematangkan usulan anggaran Pemilu 2024 yang meliputi anggaran 2022, 2023, dan 2024, terutama pencairan anggaran pemilu untuk tahun anggaran 2022.

Anggaran pemilu

Selain pembahasan rancangan PKPU yang tinggal finalisasi, anggaran Pemilu 2024 juga sudah disepakati. DPR menyetujui anggaran pemilu sesuai dengan usulan KPU, yakni sebesar Rp 76,6 triliun. Menurut Idham, kepastian akan anggaran pemilu merupakan sinyal positif bahwa tahapan pemilu akan berjalan sesuai rencana yang ditetapkan. KPU bisa memulai tahapan pemilu sesuai jadwal, yakni 14 Juni 2022.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang, anggaran Rp 76,6 triliun disepakati dialokasikan dalam tiga tahun anggaran. Anggaran sebesar Rp 8,061 di antaranya dialokasikan dalam APBN tahun 2022, Rp 23,857 triliun tahun 2023, dan 2024 sebesar Rp 44,737 triliun.

Idham menegaskan, anggaran pemilu akan dibahas Banggar DPR setelah PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 ditetapkan. Proses pembahasan anggaran Pemilu 2024 ini akan menjadi prioritas di Badan Anggaran agar tahapan pemilu dapat dimulai dan berjalan dengan lancar.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan sampai saat ini tahapan pemilu belum ditetapkan. Padahal, UU Pemilu tidak diubah sehingga aturan mainnya sudah bisa ditetapkan dari awal.

”Di tengah sempat munculnya isu penundaan pemilu, kepastian tahapan pemilu menjadi salah satu indikator kepastian penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.

Menurut Khoirunnisa, KPU punya kewenangan untuk menetapkan PKPU. Dalam pembuatannya, KPU memang wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, bahkan mendengarkan masukan dari publik. Namun, kewenangan untuk menetapkan PKPU ada di KPU. Jika merasa apa yang dikonsultasikan sudah cukup, KPU bisa segera menetapkannya.

Terkait dengan anggaran Pemilu 2024, Khoirunnisa berharap anggaran tersebut dimaksimalkan untuk tahapan pemilu. Kebutuhan untuk kantor dan alat transportasi masih bisa pinjam kepada pemerintah daerah. Pertemuan daring juga bisa dilakukan untuk penghematan anggaran.

Khoirunnisa menegaskan, anggaran Pemilu 2024 yang cukup besar itu merupakan konsekuensi dari jumlah pemilih yang banyak. Pada Pemilu 2019, ada sekitar 190 juta pemilih dan jumlah penyelenggara pemilu hampir tujuh juta mulai dari pusat sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apalagi, KPU ada keinginan untuk meningkatkan honor petugas ad hoc supaya mereka mendapatkan honor lebih layak. Pada Pemilu 2019, honor petugas KPPS tidak sampai Rp 500.000 sehingga KPU ingin meningkatkan sampai Rp 1 juta.

Meskipun demikian, tranparansi anggaran pemilu ini harus ada. Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilibatkan, sedangkan untuk melakukan audit dan pengawasan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/17/kpu-pastikan-tahapan-pemilu-bisa-dimulai-14-juni-2022