JAKARTA, KOMPAS- Setelah mengundangkan peraturan yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum juga harus menyiapkan argumentasi untuk menghadapi uji materi yang bisa muncul terhadap peraturan KPU itu. Para pemohon juga perlu mengajukan uji materi dalam waktu cepat agar tak memengaruhi tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019 yang dimulai pada Juli.

Sejauh ini, KPU sudah menyelesaikan pembahasan finalisasi draf peraturan KPU (PKPU) terkait dengan pencalonan anggota legislatif. KPU memperkirakan draf PKPU itu akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada pekan ini, atau sedikit mundur dari perkiraan awal yang semula bisa diserahkan pada akhir Mei.

”Prinsipnya, kami berharap bisa segera diundangkan agar tak menghambat upaya pihak yang berkeberatan, misalnya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga akan sulit melaksanakan tahapan pencalonan jika PKPU itu belum diundangkan,” kata anggota KPU, Viryan Azis, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Viryan juga meminta para pihak yang merasa berkeberatan terhadap pengaturan PKPU itu bisa mengajukan uji materi dalam waktu dekat, bukan menunggu hingga menjelang batas akhir yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pemilu. Hal itu penting untuk menjaga agar tahapan pencalonan juga bisa berjalan dengan baik.

Selain itu, dia juga berharap Kemenkumham bisa memproses draf PKPU itu dalam waktu cepat. Apalagi, PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga sudah terlebih dahulu diundangkan Kemenkumham. Klausul bahwa syarat kandidat bukan bekas narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi juga diatur di PKPU.

”Kami berharap (Kemenkumham) juga menggunakan mekanisme yang ada, termasuk bahwa konten PKPU itu ada dalam domain KPU karena sudah disusun sesuai dengan apa yang kami pahami. Penyusunan PKPU juga melalui proses uji publik dan rapat konsultasi,” tutur Viryan.

Sosialisasi segera

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, menuturkan, proses di Kemenkumham tinggal administratif pengundangan sehingga tidak ada mekanisme penolakan oleh Kemenkumham. Hal ini karena penyusun-an PKPU melalui rangkaian proses formil yang cukup sehingga tinggal diundangkan.

Fadli berharap KPU juga bisa mulai mempersiapkan langkah pasca-pengundangan PKPU itu. Menurut dia, KPU harus segera melakukan sosialisasi kepada partai-partai politik bahwa ada syarat larangan bekas narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba menjadi calon anggota legislatif.

Hal itu juga harus disosialisasikan kepada penyelenggara sampai ke tingkat kabupaten atau kota agar ketentuan ini bisa dijalankan secara konsisten saat pencalonan.

Selain itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, juga mendorong KPU agar bersiap menyiapkan langkah mengantisipasi pengajuan uji materi terhadap pengaturan pelarangan bekas narapidana korupsi untuk menjadi anggota legislatif kepada MA.

”Tim legal KPU harus segera menyiapkan argumentasi hukum karena bisa dipastikan akan ada upaya hukum terhadap pengaturan itu,” kata Donal.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 3 Mei 2018 di halaman 2 dengan judul “KPU Perlu Persiapkan Diri Hadapi Uji Materi di Mahkamah Agung”. https://kompas.id/baca/utama/2018/06/03/kpu-perlu-persiapkan-diri-hadapi-uji-materi-di-mahkamah-agung/