August 8, 2024

KPU Punya Standar Kontrol Kualitas Pantarlih dan Coklit

Komisi Pemilihan Umum mempunyai standar kontrol untuk menjaga kualitas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Standar ini pun menjadi dasar KPU DKI Jakarta untuk menjawab saran perbaikan pendaftaran pemilih dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada konteks Pilkada DKI Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta pun telah mengklarifikasi sejumlah permasalahan seperti kesalahan Coklit dan joki Pantarlih.

“KPU DKI sudah mengirimkan surat jawab kepada Bawaslu DKI atas saran perbaikan sebelumnya. Kami sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu DKI,” kata anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah melalui telepon kepada rumahpemilu.org, Jakarta 24/7.

Menurut Fahmi, lebih banyak, temuan Bawaslu DKI tersebut tidak benar. Beberapa kesalahan yang bisa kami terima juga sudah KPU DKI perbaiki. Dari awal proses Coklit oleh Pantarlih sudah menyertakan standar kontrol dan supervisi.

“KPU DKI melakukan supervisi langsung terhadap Pantarlih yang melakukan Coklit. Supervisi dilakukan secara sampling. Tiap anggota KPU DKI melakukan supervisi berdasarkan pembagian wilayahnya. Saya misalnya, bertanggungjawab di PPS wilayah Jakarta Barat,” Fahmi menambahkan.

Anggota KPU DKI Jakarta lainnya, Nelvi Gustina menambahkan. Semua Pantarlih KPU dilengkapi dengan kartu identitas kerja Pantarlih. Selain ini ada atribut Pantarlih yang menegaskan kerja profesional dan resmi dari KPU, seperti rompi, topi, dan stiker dan lainnya.

“Memang SK Pantarlih tidak mereka bawa saat Coklit tapi bisa dicek dengan cara mencocokkan ID card dengan kartu identitas yang mereka bawa. Saat Coklit, kami juga mempersilakan para pengawas ikut mendampingi proses coklit,” jelas Nelvi.

Anggota KPU Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPU secara hierarkis memastikan pelaksanaan Coklit berjalan dengan akurat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala kesalahan teknis dan pelanggaran dihindari oleh Pantarlih berdasarkan standar kualitas kontrol serta supervisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota menyertakan pengawasan dari Bawaslu.

Berdasar standar, proses Coklit data pemilih menyertakan dua mekanisme pemantauan. Pertama, adanya pertemuan mingguan di kelurahan untuk mengumpulkan semua panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Kedua, adanya sistem informasi e-coklit.

“Mekanisme pertama dilakukan di semua kantor kelurahan oleh PPS. Kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan perkembangan Coklit dari tiap petugas di masing-masing wilayah,” kata Betty melalui aplikasi percakapan (24/7).

Sedangkan mekanisme e-coklit, berfungsi untuk merekam perkembangan data Coklit per hari. Kerja Pantarlih, terlihat dalam sistem informasi digital ini, baik sebaran maupun jumlah pemilih yang sudah dicoklit.

Dalam e-coklit ada pengguna (users) dan pemantau (viewers). Yang berlaku sebagai users adalah Pantarlih. Sedangkan yang berlaku sebagai pemantau adalah KPU. Setiap hari Pantarlih menginput data ke e-coklit dari proses Coklit yang dilakukan. KPU sebagai pemantau memantau keaktualan data yang diinput oleh Pantarlih.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan 42 kasus dugaan joki Pantarlih di Pilkada DKI Jakarta. Pengawasan Bawaslu melalui pengawas desa terhadap proses coklit dilakukan dengan mekanisme uji petik sebanyak 10 KK per hari. Hasil pengawasan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setiap minggu. Bawaslu Kabupaten/Kota kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Bawaslu, ada dua faktor yang menyebabkan munculnya fenomena joki Pantarlih. Pertama, latar belakang Pantarlih yang merupakan staf desa atau orang yang telah memiliki pekerjaan menyebabkan Pantarlih hanya melakukan tugas di waktu luang. Kedua, honorarium Pantarlih yang diseragamkan untuk semua TPS di seluruh Indonesia tidak sepadan untuk Pantarlih yang mesti bertugas di wilayah dengan tantangan geografis yang sulit.

Untuk daerah kota, hampir tidak ada kendala soal biaya para Pangarlih untuk turun lapangan. Tetapi ketika bekerja di daerah pegunungan, di satu kabupaten, jarak antar rumah bisa lebih dari 2 kilo. Standar honor yang tidak menyertakan penyesuaian medan, luasan, dan jarak, membuat nilai Rp 1 juta bisa tidak relevan.

Pengawasan Bawaslu melalui pengawas desa terhadap proses Coklit dilakukan dengan mekanisme uji petik sebanyak 10 KK per hari. Hasil pengawasan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setiap minggu. Bawaslu Kabupaten/Kota kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja, setiap satu minggu sekali, Bawaslu melakukan publikasi tentuan temuan hasil pangawasan. Bawaslu mempunyai bukti berupa video konfirmasi yang sudah dilakukan. Ini merupakan bagian dari dokumentasi pengawasan pemilu.

Lalu pengawas desa melapor kepada Pengawas Kecamatan. Panwascam ini kemudian memverifikasi di lapangan. Ternyata, kami telah mengkonfirmasi ke Pantarlih yang bersangkutan. Pantarlih meminta kakaknya untuk mengumpulkan KK (Kartu Keluarga) di tempat kerja. Berdasarkan temuan itu, Bawaslu merekomendasikan ke KPU kabupaten.

Pengawasan Bawaslu melalui pengawas desa terhadap proses Coklit dilakukan dengan mekanisme uji petik sebanyak 10 KK per hari. Hasil pengawasan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setiap minggu. Bawaslu Kabupaten/Kota kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. []

*Tautan mengunduh Surat Jawaban KPU DKI atas Saran Perbaikan Bawaslu DKI:

Surat Jawaban KPU DKI atas Saran Perbaikan dari Bawaslu DKI tentang Coklit dan Pantarlih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.