November 2, 2024

KPU Resmi Akomodir Putusan MA Terkait Batas Usia di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait usia minimal calon kepala daerah di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada Selasa, 2 Juli 2024. Pada Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun dihitung sejak waktu pelantikan.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d.

Selanjutnya, pada Pasal 15, menegaskan batas usia minimum, calon gubernur dan wakilnya berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakilnya atau calon walikota dan wakilnya saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Sebagai informasi, sebelumnya MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan di pilkada. Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan batas usia paling rendah untuk jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon, kemudian berubah menjadi saat pelantikan pasangan calon.

Putusan tersebut diduga sebagai jalan untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Padahal jika mengacu pada aturan lama, Kaesang tak bisa ikut kontestasi pilkada karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan paslon pada September 2024. []