Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di 38 provinsi. Rekapitulasi tersebut meliputi pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
“KPU telah melaksanakan kegiatan rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPD,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta (20/3).
Dalam kesempatan itu, Hasyim menjelaskan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melayani pemilih dan peserta pemilu. Menurutnya, upaya melakukan siaran langsung seluruh proses rekapitulasi suara merupakan salah satu bentuk usaha keterbukaan KPU.
“Termasuk kami juga berusaha untuk se-transparan mungkin, sejujur mungkin, dan bertanggung jawab sebaik mungkin dalam penyelenggaraan pemilu ini,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilu dapat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023, pihak yang hendak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat mengajukan gugatan ke MK paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. []