November 27, 2024

KPU Siapkan Antisipasi Sengketa

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan mencatat setiap detail tahapan dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk menghadapi kemungkinan munculnya sengketa. KPU tetap berpegang pada ketentuan bahwa Sistem Informasi Partai Politik menjadi prasyarat pendaftaran.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan KPU akan potensi sengketa karena kebijakan KPU menjadikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersifat wajib dalam pendaftaran partai politik. Bawaslu berkirim surat ke KPU menyampaikan pendapat bahwa Sipol tidak diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara KPU mewajibkan Sipol melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019.

“KPU prinsipnya akan memperhatikan setiap detail tahapan yang dikerjakan. Sipol disosialisasikan, siapa saja yang hadir, apa saja yang disosialisasikan, tahap pengisian atau input data Sipol, sampai penerimaan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut Arief, data detail tahapan dan dokumen tahapan akan disiapkan untuk menjawab dalil-dalil yang dimunculkan jika partai politik mengajukan sengketa ke Bawaslu. Dengan pencatatan detail tersebut, Arief meyakinkan bahwa KPU akan mantap dengan keputusan yang akan dikeluarkan dalam setiap tahapan pendaftaran, yakni penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi faktual.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, langkah KPU mewajibkan Sipol bisa dipandang sebagai langkah berkemajuan, tetapi ia mengingatkan KPU harus bekerja sesuai dengan undang-undang. Sipol yang diwajibkan KPU, kata Sunanto, berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dia mendorong KPU mencabut peraturan KPU yang mewajibkan penggunaan Sipol.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyayangkan surat Bawaslu yang bisa mendelegitimasi pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol oleh KPU. Menurut Titi, UU Pemilu sudah menegaskan, jika ada pihak-pihak yang dirugikan dengan peraturan KPU, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. “Disebutkan Bawaslu pun harus melakukan uji materi jika ingin menyoal peraturan KPU,” kata Titi.

Menurut Titi, jika khawatir dengan Sipol atau kesiapan, profesionalisme, dan transparansi KPU, Bawaslu seharusnya memberikan masukan perbaikan kinerja KPU. “Bukan sebaliknya justru mendelegitimasi keberadaan Sipol,” ujar Titi.

Pada hari kedelapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftar ke KPU. PSI menjadi partai kedua yang mendaftar ke KPU sejak pendaftaran dibuka pada 3 Oktober lalu. Ketua Umum PSI Grace Natalie optimistis partainya lolos penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu.

(GAL/DD08)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Oktober 2017, di halaman 2 dengan judul “KPU Siapkan Antisipasi Sengketa”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/10/11/KPU-Siapkan-Antisipasi-Sengketa